UNIVERSITAS GUNADARMA

Minggu, 21 Oktober 2012

Makna Denotatif

Makna denotatif adalah makna dalam alam wajar secara eksplisit. Makna wajar ini adalah makna yang sesuai dengan apa adanya. Denotatif adalah suatu pengertian yang dikandung sebuah kata secara objektif. Sering juga makna denotatif disebut maka konseptual, makna denotasional atau makna kognitif karena dilihat dari sudut yang lain. Pada dasarnya sama dengan makna referensial sebab makna denotasi ini lazim diberi penjelasan sebagai makna yang sesuai dengan hasil menurut penglihatan, penciuman, pendengaran, perasaan, atau pengalaman lainnya.

Denotasi adalah hubungan yang digunakan di dalam tingkat pertama pada sebuah kata yang secara bebas memegang peranan penting di dalam ujaran (Lyons, I, 1977:208). Dalam beberapa buku pelajaran, makna denotasi sering juga disebut makna dasar, makna asli, atau makna pusat.

Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa makna denotasi adalah makna sebenarnya yang apa adanya sesuai dengan indera manusia. Kata yang mengandung makna denotatif mudah dipahami karena tidak mengandung makna yang rancu walaupun masih bersifat umum. Makna yang bersifat umum ini maksudnya adalah makna yang telah diketahui secara jelas oleh semua orang. Berikut ini beberapa contoh kata yang mengandung makna denotatif:

Contoh kalimat denotatif:
1. Dia adalah wanita cantik

Kata cantik ini diucapkan oleh seorang pria terhadap wanita yang berkulit putih, berhidung mancung, mempunyai mata yang indah dan berambut hitam legam.

2. Tami sedang tidur di dalam kamarnya.

Kata tidur ini mengandung makna denotatif bahwa Tami sedang beristirahat dengan memejamkan matanya (tidur).

 Sumber:
  • http://makalahdanskripsi.blogspot.com/2009/06/makna-denotatif-makna-konotatif-dan.html
  • http://id.shvoong.com/humanities/linguistics/2096387-pengertian-makna-denotatif/
 

Makna Konotatif

Zgusta (1971:38) berpendapat makna konotatif adalah makna semua komponen pada kata ditambah beberapa nilai mendasar yang biasanya berfungsi menandai. Menurut Harimurti (1982:91) “aspek makna sebuah atau sekelompok kata yang didasrkan atas perasaan atau pikiran yang timbul atau ditimbulkan pada pembicara (penulis) dan pendengar (pembaca)”. Jadi, makna konotasi adalah makna yang bukan sebenarnya yang umumnya bersifat sindiran dan merupakan makna denotasi yang mengalami penambahan.

     Makna konotasi dibagi menjadi 2 yaitu :
1.Konotasi positif  merupakan kata yang memiliki makna yang dirasakan baik dan lebih sopan.
2.Konotasi negatif merupakan kata yang bermakna kasar atau tidak sopan.

Sebuah kata disebut mempunyai makna konotatif apabila kata itu mempunyai “nilai rasa”, baik positif maupun negatif. Jika tidak memiliki nilai rasa maka dikatakan tidak memiliki konotasi, tetapi dapat juga disebut berkonotasi netral. Positif dan negatifnya nilai rasa sebuah kata seringkali juga terjadi sebagai akibat digunakannya referen kata itu sebagai sebuah perlambang. Jika digunakan sebagai lambang sesuatu yang positif maka akan bernilai rasa yang positif; dan jika digunakan sebagai lambang sesuatu yang negatif maka akan bernilai rasa negatif. Misalnya, burung garuda karena dijadikan lambang negara republik Indonesia maka menjadi bernilai rasa positif sedangkan makna konotasi yang bernilai rasa negatif seperti buaya yang dijadikan lambang kejahatan. Padahal binatang buaya itu sendiri tidak tahu menahu kalau dunia manusia Indonesia menjadikan mereka lambang yang tidak baik.

Makna konotasi sebuah kata dapat berbeda dari satu kelompok masyarakat yang satu dengan kelompok masyarakat yang lain, sesuai dengan pandangan hidup dan norma-norma penilaian kelompok masyarakat tersebut. Misalnya kata babi, di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas beragama islam, memiliki konotasi negatif karena binatang tersebut menurut hukum islam adalah haram dan najis. Sedangkan di daerah-daerah yang penduduknya mayoritas bukan islam seperti di pulau Bali atau pedalama Irian Jaya, kata babi tidak berkonotasi negatif.

Makna konotatif dapat juga berubah dari waktu ke waktu. Misalnya kata ceramah dulu kata ini berkonotasi negatif karena berarti “cerewet” tetapi sekarang konotasinya positif. Sebaliknya kata perempuan dulu sebelum zaman Jepang berkonotasi netral, tetapi kini berkonotasi negatif.

Contoh Kalimat Konotatif atau Konotasi Sebagai berikut :
- Keringatnya membanjir di sekujur tubuhnya
- Anganku melayang, mengenang masa kecilku
- sakit hati cintanya di tolah oleh si bunga desa.
- jangan menjadi benalu, cobalah untuk mandiri.
- pandangan matanya mengundang ku untuk berbuat lebih jauh
- Bagi Endang witarsa, Sepak bola sudah mendarah daging
- Hatiku terguncang menyaksikan pemandangan yg memilukan itu
- Pandangan mataku melayang ke arahnya, kutatap dia setajam silet
- Desir angin yang menyapa wajahku, tak dapat menyembunyikan kegelisahanku.
- Engkaulah permata hatiku, pelipur laraku duhai kekasihku
- Hatiku menjerit-jerit dan suaraku melolong karena takut akan seorang Mick
- sekian lama mendera sukma, susah hatiku akan ulahmu yang takut tanpa jelas..
- Angin, bawalah rinduku dari lubuk hati yang terdalam untuknya...
- Kau telah memenjarakan hatiku

 
Sumber:
  • http://imamsetiyantoro.wordpress.com/2012/05/29/makna-denotatif-makna-konotatif-dan-makna-afektif/
  • http://juprimalino.blogspot.com/2011/12/makna-denotasi-dan-konotasi-contoh.html
  • http://www.scribd.com/doc/37942968/13/Makna-Konotatif

Karangan Ilmiah

Karangan merupakan karya tulis yang dihasilkan dari kegiatan mengungkapkan pemikiran dan menyampaikannya melalui media tulisan kepada orang lain untuk dipahami. Sedangkan karangan ilmiah menurut Brotowidjoyo adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar.
Jadi, karya ilmiah adalah suatu tulisan yang didalamnya membahas suatu masalah yang dilakukan berdasarkan penyedikan, pengamatan, pengumpulan data yang dapat dari suatu penelitian,baik penelitian lapangan, tes labolatorium ataupun kajian pustaka dan dalam memaparkan dan menganalisis datanya harus berdasarkan pemikiran ilmiah,yang dikatakan dengan pemikiran ilmiah disini adalah pemikiran yang logis dan empiris.
Bentuk karangan ilmiah dapat berupa makalah, usulan penelitian, skripsi, tesis, dan disertasi. Sedangkan jenis karangan ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya semua itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan.
Ciri-Ciri Karangan Ilmiah
Ciri-ciri karangan ilmiah yaitu:
a.                  Sistematis, artinya mengikuti pola pengembangan tertentu, misalnya pola urutan, klasifikasi, kausalitas, dan sebagainya;
b.                  objektif, artinya pembahasan suatu hasil penelitian  sesuai dengan yang diteliti.;
c.                  cermat, tepat, dan benar;
d.                  tidak persuasif;
e.                  tidak argumentatif;
f.                   tidak emotif;
g.                  netral, artinya tidak mengejar keuntungan sendiri atau pihak tertentu;
h.                  tidak melebih-lebihkan sesuatu
Isi ( batang tubuh ) sebuah karya ilmiah harus memenuhi syarat metode ilmiah. Seperti yang diungkapkan oleh John Dewey, ada 5 langkah pokok proses ilmiah.
1.      Mengenali dan merumuskan masalah
2.      Menyusun kerangka berpikir dalam rangka penarikan hipotesis.
3.      Merumuska hipotesis ( dugaan hasil sementara )
4.      Menguji hipotesis
5.      Menarik kesimpulan

CONTOH KARANGAN ILMIAH

PENGGUNAAN NARKOBA DIKALANGAN PARA REMAJA


 Disusun Oleh:
Nama  :  Agung Triono
Kelas  :  3 EB 19
NPM  :  20210319


UNIVERSITAS GUNADARMA



KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, yang telah banyak memberikan kasih sehingga saya dapat menyelesaikan karya ilmiah ini dengan baik.
Adapun tujuan dari membuat karya ilmiah ini yaitu untuk memupuk kesadaran kita khususnya para remaja akan pentingnya bahaya NARKOBA yang sering muncul di tengah tengah kita. Saya juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada orangtua, yang selalu memberikan dukungan serta teman-temanku semuanya.
“Tak ada Gading yang tak Retak”, apabila ada kata-kata yang tidak baik dan ada kekurangan dalam penulisan karya ilmiah ini, saya mohon maaf. Saran dan kritik yang membangun sangat saya butuhkan dalam perkembangan penulisan ini.

Penulis



PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
            Dimasa modern sekarang ini peredaran NARKOBA sudah tidak bisa ditolerir,tidak memandang lingkungandan usia .Banyak anak-anak yang masih memerlukan bimbingan dalam proses peralihan menuju kedewasaan,terserang atau tergoda oleh NARKOBA.
NARKOBA sungguh-sungguh telah anak-anak khususnya para remaja .yang masih duduk di bangku sekolah , padahal telah diadakan penyuluhan-penyuluhan beberapa kali di sekolah-sekolah tapi NARKOBA tetap merasuki pikiran para pelajar yang masa depannya masih dipertanyakan.
            Masa depan yang seharusnya menjadi tujuan atau akhir dari perjuangan para pelajar dimasa-masa sekolah kini dipertanyakan statusnya . Jika NARKOBA terus berkembang dan menggoda para pelajar agar mengalihkan pandanganny pada NARKOBA maka para pelajar yang akan menjadi penerus bangsa akan kandas di tengah jalan.

1.2 TUJUAN PENELITIAN
∞ Untuk mengetahui bahaya NARKOBA serta jenis-jenisnya
∞ Untuk mengetahui tingkat pengetahuan para remaja atau pelajar tentang NARKOBA.
∞ Untuk m,engetahui penyebab para remaja atau pelajar menggunakan NARKOBA.

1.3 RUMUSAN MASALAH
  >> Apa sesungguhnya NARKOBA itu?
  >> Apa dampak yang diakibatkan oleh NARKOBA kepada para pelajar atau remaja?
  >> Mengapa para remaja atau pelajar tersebut menggunakan NARKOBA?

1.4 METODE PENELITIAN

            Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan cara memebagikan atau menyebarkan angket kepada para pengguna atau pemakai NARKOBA yang masih berusia remaja.

1.5 MANFAAT PENELITIAN
            Manafaat karya tulis ini yaitu kita khususnya para remaja yang masih duduk di bangku sekolah dapat lebih memami dan sadar akan bahaya NARKOBA.


BAB II

2.0 LANDASAN TEORI

2.1 PENGERTIAN NARKOBA
            NARKOBA adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bunga tanaman baik sintesis maupun semisintesis yang dapat menyebabkan penurunan perubahan kesadaran , hilangnya rasa , sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulakan ketergantungan serta kecanduan.

2.2 JENIS-JENIS NARKOBA YANG SERING DISALAHGUNAKAN
a) OPIODA
            Yaitu nama segolongan zat alamiah , semisintetik maupun sintetik yang diambil dari bagian pohon POPPY , pertama akli ditemukan di Asia Kecil , digunakan untuk pengobatan oleh bangsa Mesir , kemudian akhirnya menyebar ke Yunani. Selain digunkan sebagai obat Opioda juga digunkan sebagai alat untuk menimbulkan rasa senang.
Yang termasuk Opioda adalah:
– Opiat/Oipium
-Morfin
-Heroin
-Kodein
-Opiat Sintetik
b) KOKAIN
            Kokain merupakan zat yang sangat kuat berupa bubuk Kristal putih yang disuling dari daun Coca ( Erythroxylan Coca) yang tumbuh di Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Sedangkan Kokain freebase adalah kokain yang diproses untuk menghilangkan kemurnian dan campurannya sehingga dihisap berbentuk kepingan kecil (rocks/batu) sebesar kismis. Salah satu kokain yang popular adalah Crac.
c) KANABIS/MARIYUANA/GANJA
            Kanabis berasal dari tanaman dengan nama Cannabis Satifa dan Cannabis Indica yaitu sejenis tanaman perdu yang biasanya digunakan sebagai obat relaksasi untuk mengatasi intoksidasi ringan. Seseorang yang baru saja menggunakan Kanabis sering kali memeperlihatkan tanda-tanda mabuk dengan mata merah dan bola mata membesar.
d) SEDATIVA
            Sedativa atau sedative-hipotonik merupakan zat yang dapat mengurangi berfungsinya sistem saraf pusat.
e) EKSTASI
            Ekstasi dikenal dalam dunia pengobatan sebagai Methydioxy Methampetamin dengan nama populernya MDMA.Ekstasi obat sintesis yang dikembangkan oleh perusahaan ERNTS MERK di Jerman pada tahun 1914.
Pada waktu itu Ekstasi digunakan untuk meningkatkan daya tahjan prajurit di Amerika digunakan pengobatan pasien yang sudah parah.
f) SHABU-SHABU
            Shabu-shabu merupakan komoditas baru yang sedang laris. Zat ini mempunyai nama kimia Methamfetamine yang mempunyai kesamaan sifat dengan Ekstasi yang sama-sama tergolong dalam zat psikotropika stimulasia otak yang dapat menyebabkan ketergantungan.
            Segementasi pasar dari shabu-shabu adalah para eksekutif , professional dan kaum selebritis. Zat ini menyebabkan lepasnya neurotransmitter dopamine dari ujung-ujung saraf ke bagian otak yang mengatur perasaan kenikmatan . Penghentian termasuk persaan kesal , tertekan , tegang , gelisah , sulit berkonsentrasi, lapar , pusing , serta dapat menyebabkan kecanduan. Beberapa kasus menunjukkan dampak desturktif shabu-shabu yaitu menyebabkan orang menjadi ganas, agiatif serta meningkatkan kepercayaan diri yang tinggi berbuntut tingkah laku yang brutal.


BAB III

PROSES PENELITIAN
            Penelitian ini dilakukan dengan cara menyebarkan angket kepada para remaja di Sibolga. Pengisian dilakukan dengan cara para responden menuliskan jawaban-jawaban sesuai dengan pertanyaan-pertanyaan yang telah diajukan di atas lembar angket yang telah diberikan. Responden yang terpilih adalah responden yang memenuhi syarat , antara lain berada di Sibolga , pelajar SMP/SMA atau yang telah berumur 14-19 tahun dan menggunakan atau memakai NARKOBA. Penybaran angket merata , meliputi berbagai lapisan remaja yang memakai NARKOBA , yaitu : pelajar SMP , pelajar SMA , pelajar SMK dan remaja putus sekolah.

3.1 LOKASI PENELITIAN
            Pengambilan lokasi responden dilakukan di beberapa tempat yang di prediksi banyak memakai NARKOBA seperti di Jl. Murai da Kawasan Aek Habil.

3.2 CARA MENGANALISIS DATA

            Analisis data dilakukan dengan cara menganalisa jawaban-jawaban yang telah diberikan responden yang tercantum pada angket .
Dari hasil yang diperoleh dirangkum beberapa kesimpulan tentang pengaruh NARKOBA di kalangan para remaja Sibolga.


BAB IV

HASIL PENELITIAN

4.1 HASIL ANGKET

            Angket ini berisi pertanyaan-pertanyaan yang bersifat umum dan terbuka. Angket ditujukan untuk mengetahui secara umum gambaran tentang NARKOBA di mata para remaja.
No Penyebab menggunakan NARKOBA JUMLAH RESPONDEN PERSENTASE
            1 PERGAULAN 28 75%
            2 STRESS 9 25%
No Pengetahuan tentang NARKOBA JUMLAH RESPONDEN PERSENTASE
            1 TAHU 34 91%
            2 TIDAK TAHU 3 9%
No Dampak terhadap
Sekolah JUMLAH RESPONDEN PERSENTASE
            1 ADA 25 67%
            2 TIDAK ADA 12 33%


BAB V
PEMBAHASAN

5.1 HASIL ANGKET

            Dari jawaban-jawabanpara responden yang tertuang di dalam angket didapatkan hasil sebagai berikut:
– Dimata para remaja , NARKOBA adalah zat yang berbahaya untuk untuk dikonsumsi dan disalah gunakan .Tetapi,mereka menganggap bahwa hanya NARKOBAlah yang yang bisa memberikan ketenangan kepada mereka dikala mereka dikala mereka mempunyai masalah atau stress.
– Dampak yang diakibatkan kepada para remaja pengguna NARKOBA khususnya terhadap sekolah mereka adalah sekolah mereka menjadi terbengkalai dan mereka menjadi putus sekolah. Namun, tetap ada beberapa remaja yang tidak memikirkan pengaruh NARKOBA terhadap sekolahnya.
 Penyebab para remaja-remaja Sibolga memakai NARKOBA adalah sebagai berikut:ü
• 75% mengatakan karena pergaulan yang mengharuskan mereka memakai NARKOBA
• 25% mengatakan karma ingin menenangkan diri dari banyaknya masalah atau stress.


BAB VI

KESIMPULAN DAN SARAN
6.1 KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Kesadaran mereka akan bahaya NARKOBA masih kurang dan mereka salah mengartikan bahwa NARKOBA itu adalah jalan satu-satunya untuk mendapatkan pergaulan yang lebih layak dan mengatasi masalah.
2. Secara umum, remaja yang memakai NARKOBA di Sibolga telah rusak masa depannya karena telah tergoda oleh NARKOBA.
3. Dari hasil penelitian yang diperoleh, penyebab mereka memakai NARKOBA adalah sebagai berikut:
o Karena pergaulan bebas di kalangan remaja.
o Karena terjerat banyak masalah dan stress.

6.2 SARAN
Berdasarkan hasil penelitian, peneliti menyarankan:
1. Agar lebih sering dilakukan penyuluhan-penyuluhan tentang NARKOBA dan pengaruh yang ditimbulkannya di kalangan para remaja khususnya yang duduk di bangku sekolah.
2. Hendaknya aparat yang berwajib terkait masalah ini lebih giat lagi dalam memberantas NARKOBA.
3. Hendaknya sekolah-sekolah lebih sering melakukan razia kepada para murid-muridnya agar para remaja tidak ada yang menyebarkan NARKOBA di sekolah-sekolah.
4. Hendaknya para orangtua lebih mengenal dan mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus NARKOBA.


DAFTAR PUSTAKA

Ain Tanjung,H.Mastar,BA,2003. Naerkoba Sumber Bencana Musuh Bangsa. Anti Narkoba Sumatera Utara : Lembaga Terpadu Pemasyarakatan Anti Narkoba.



SUMBER:
http://aidafiteri.blogspot.com/2012/04/pengertian-dan-ciri-ciri-karangan.html

Sabtu, 20 Oktober 2012

Tulisan Ilmiah

Tulisan Ilmiah adalah karya tulis yang disusun oleh seorang penulis berdasarkan hasil-hasil penelitian ilmiah yang telah dilakukannya. Dari definisi yang lain dikatakan bahwa karya ilmiah (scientific paper) adalah laporan tertulis dan dipublikasi yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Dari pengertian tersebut secara awal kita dapat mengenal salah satu ciri khas karya ilmiah adalah lewat bentuknya yakni tertulis, baik di buku, jurnal, majalah, surat kabar, maupun yang tersebar di internet, di samping ciri lain yang mesti dipenuhi dalam sebuah karya ilmiah.

  1. Macam Karya Tulis Ilmiah

Sesuai dengan cirinya yang tertulis tadi, maka karya tulis ilmiah dapat berwujud dalam bentuk makalah (dalam seminar atau simposium), artikel, laporan praktikum, skripsi, tesis, dan disertasi, yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan (referensi) bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
  • MAKALAH
    Makalah, adalah karya ilmiah yang membahas suatu pokok persoalan, sebagai hasil penelitian atau sebagai hasil kajian yang disampaikan dalam suatu pertemuan ilmiah (seminar) atau yang berkenaan dengan tugas-tugas perkuliahan yang diberikan oleh dosen yang harus diselesaikan secara tertulis oleh mahasiswa.
  • SKRIPSI
    Skripsi, adalah karya ilmiah yang ditulis berdasarkan hasil penelitian lapangan atau kajian pustaka dan dipertahankan di depan sidang ujian (munaqasyah) dalam rangka penyelesaian studi tingkat Strata Satu (S1) untuk memperoleh gelar Sarjana.
  • TESIS
    Tesis, adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat program Strata Dua (S2), yang diajukan untuk dinilai oleh tim penguji guna memperoleh gelar Magister. Pembahasan dalam tesis mencoba mengungkapkan persoalan ilmiah tertentu dan memecahkannya secara analisis kristis.
  • DISERTASI
    Disertasi, adalah karya ilmiah yang ditulis dalam rangka penyelesaian studi pada tingkat Strata Tiga (S3) yang dipertahankan di depan sidang ujian promosi untuk memperoleh gelar Doktor (Dr.). Pembahasan dalam disertasi harus analitis kritis, dan merupakan upaya pendalaman dan pengembangan ilmu pengetahuan yang ditekuni oleh mahasiswa yang bersangkutan, dengan menggunakan pendekatan multidisipliner yang dapat memberikan suatu kesimpulan yang berimplikasi filosofis dan mencakup beberapa bidang ilmiah.
  • ARTIKEL
    Artikel, merupakan karya tulis lengkap, seperti laporan berita atau esai di majalah, surat kabar, dan sebagainya (KBBI 2002: 66).  Artikel adalah sebuah karangan prosa yang dimuat dalam media massa, yang membahas isu tertentu, persoalan, atau kasus yang berkembang dalam masyarakat secara lugas (Tartono 2005: 84).
    Artikel merupakan: karya tulis atau karangan; karangan nonfiksi; karangan yang tak tentu panjangnya; karangan yang bertujuan untuk meyakinkan, mendidik, atau menghibur; sarana penyampaiannya adalah surat kabar, majalah, dan sebagainya; wujud karangan berupa berita atau “karkhas” (Pranata 2002: 120).
    Artikel mempunyai dua arti: (1) barang, benda, pasal dalam undang- undang dasar atau anggaran dasar; (2) karangan, tulisan yang ada dalam surat kabar, majalah, dan sebagainya. Tetapi, kita akan lebih jelas lagi dengan penguraian Webster`s Dictionary yang mengartikan bahwa artikel adalah a literary compositon in a journal (suatu komposisi atau susunan tulisan dalam sebuah jurnal atau penerbitan atau media massa). Sejak tahun 1980 para jurnalis Amerika sepakat untuk memakai istilah artikel bagi tulisan yang berisi pendapat, sikap, atau pendirian subjektif mengenai masalah yang sedang dibahas disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung pendapatnya.
  • ESAI
    Esai, adalah ekspresi tertulis dari opini penulisnya. Sebuah esai akan makin baik jika penulisnya dapat menggabungkan fakta dengan imajinasi, pengetahuan dengan perasaan, tanpa mengedepankan salah satunya. Tujuannya selalu sama, yaitu mengekspresikan opini, dengan kata lain semuanya akan menunjukkan sebuah opini pribadi (opini penulis) sebagai analisa akhir. Perbedaannya dengan tulisan yang lain, sebuah esai tidak hanya sekadar menunjukkan fakta atau menceritakan sebuah pengalaman; ia menyelipkan opini penulis di antara fakta-fakta dan pengalaman tersebut. Jadi intinya kita harus memiliki sebuah opini sebelum menulis esai.
  • OPINI
    Opini, adalah sebuah kepercayaan yang bukan berdasarkan pada keyakinan yang mutlak atau pengetahuan sahih, namun pada sesuatu yang nampaknya benar, valid atau mungkin yang ada dalam pikiran seseorang; apa yang dipikirkan seseorang; penilaian.
  • FIKSI
    Fiksi, satu ciri yang pasti ada dalam tulisan fiksi adalah isinya yang berupa kisah rekaan. Kisah rekaan itu dalam praktik penulisannya juga tidak boleh dibuat sembarangan, unsur-unsur seperti penokohan, plot, konflik, klimaks, setting dsb adalah hal-hal penting yang memerlukan perhatian tersendiri. Meski demikian, dengan kisah (bisa juga data) yang asalnya dari imajinasi pengarang tersebut, tulisan fiksi memungkinkan kebebasan bagi seorang pengarang untuk membangun sebuah ‘kebenaran’ yang bisa digunakan untuk menyampaikan pesan yang ingin ia sampaikan kepada pembacanya. Sementara itu, kebebasan yang dimiliki pengarang fiksi tadi di lain pihak juga memungkinkan adanya kebebasan bagi pembaca untuk menginterpretasikan makna yang terkandung dalam tulisan tersebut. Artinya, fiksi sangat memungkinkan adanya multi interpretasi makna. Para pendukung tulisan fiksi meliputi: novelis, cerpenis, dramawan dan kadang penyair pun sering dimasukkan ke dalam golongan ini.
Di Perguruan Tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah, seperti makalah, laporan praktikum, dan skrispsi (tugas akhir). Yang disebut terakhir umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis pakar-pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari.
  1. Tujuan Dan Kegunaan
Pada hakikatnya penulisan karya ilmiah pada mahasiswa bertujuan:
  • Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  • Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  • Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara STAIN dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  • Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
  1. Kesalahan Yang Sering Terjadi
Sebetulnya mahasiswa terlebih para sarjana memiliki modal kemampuan menulis. Hanya saja kemampuan tersebut haruslah senantiasa diasah agar tidak tumpul. Seorang mahasiswa serta sarjana yang memiliki kemampuan menulis akan lebih sukses daripada yang tidak memiliki kemampuan tersebut.
Beberapa bentuk kesalahan yang sering dijumpai dalam tulisan antara lain:
  • Salah mengerti audience atau pembaca tulisannya.
  • Salah dalam menyusun struktur pelaporan.
  • Salah dalam cara mengutip pendapat orang lain sehingga berkesan menjiplak (plagiat).
  • Salah dalam menuliskan bagian Kesimpulan, penggunaan Bahasa Indonesia (akan dibahas secara khusus) yang belum baik dan benar.
  • Tata cara penulisan “Daftar Pustaka” yang kurang tepat (tidak standar dan berkesan seenaknya sendiri).
  • Tidak konsisten dalam format tampilan (font yang berubah-ubah, margin yang berubah-ubah).
  • Isi yang terlalu singkat karena dibuat dengan menggunakan point-form seperti materi presentasi.
  • Isi justru terlalu panjang dengan pengantar introduction yang berlebihan.
Ciri-ciri sebuah karya ilmiah dapat dikaji dari minimal empat aspek, yaitu struktur sajian, komponen dan substansi, sikap penulis, serta penggunaan bahasa. Struktur sajian karya ilmiah sangat ketat, biasanya terdiri dari bagian awal (pendahuluan), bagian inti (pokok pembahasan), dan bagian penutup. Bagian awal merupakan pengantar ke bagian inti, sedangkan inti merupakan sajian gagasan pokok yang ingin disampaikan yang dapat terdiri dari beberapa bab atau subtopik. Bagian penutup merupakan simpulan pokok pembahasan serta rekomendasi penulis tentang tindak lanjut gagasan tersebut.
Komponen karya ilmiah bervariasi sesuai dengan jenisnya, namun semua karya ilmiah mengandung pendahuluan, bagian inti, penutup, dan daftar pustaka. Artikel ilmiah yang dimuat dalam jurnal mempersyaratkan adanya abstrak. Sikap penulis dalam karya ilmiah adalah objektif, yang disampaikan dengan menggunakan gaya bahasa impersonal, dengan banyak menggunakan bentuk pasif, tanpa menggunakan kata ganti orang pertama atau kedua. Bahasa yang digunakan dalam karya ilmiah adalah bahasa baku yang tercermin dari pilihan kata/istilah, dan kalimat-kalimat yang efektif dengan struktur yang baku.

Sumber:
-http://aryonelmessi.wordpress.com/2011/02/24/penulisan-ilmiah-2/

Karya Ilmiah

Adalah laporan tertulis dan diterbitkan yang memaparkan hasil penelitian atau pengkajian yang telah dilakukan oleh seseorang atau sebuah tim dengan memenuhi kaidah dan etika keilmuan yang dikukuhkan dan ditaati oleh masyarakat keilmuan.
Ada berbagai jenis karya ilmiah, antara lain laporan penelitian, makalah seminar atau simposium, dan artikel jurnal yang pada dasarnya kesemuanya itu merupakan produk dari kegiatan ilmuwan. Data, simpulan, dan informasi lain yang terkandung dalam karya ilmiah tersebut dijadikan acuan bagi ilmuwan lain dalam melaksanakan penelitian atau pengkajian selanjutnya.
Di perguruan tinggi, khususnya jenjang S1, mahasiswa dilatih untuk menghasilkan karya ilmiah seperti makalah, laporan praktikum, dan skripsi (tugas akhir). Skripsi umumnya merupakan laporan penelitian berskala kecil, tetapi dilakukan cukup mendalam. Sementara itu, makalah yang ditugaskan kepada mahasiswa lebih merupakan simpulan dan pemikiran ilmiah mahasiswa berdasarkan penelaahan terhadap karya-karya ilmiah yang ditulis oleh para pakar dalam bidang persoalan yang dipelajari. Penyusunan laporan praktikum ditugaskan kepada mahasiswa sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan menyusun laporan penelitian.
Tujuan Karya Ilmiah
  • Sebagai wahana melatih mengungkapkan pemikiran atau hasil penelitiannya dalam bentuk tulisan ilmiah yang sistematis dan metodologis.
  • Menumbuhkan etos ilmiah di kalangan mahasiswa, sehingga tidak hanya menjadi konsumen ilmu pengetahuan, tetapi juga mampu menjadi penghasil (produsen) pemikiran dan karya tulis dalam bidang ilmu pengetahuan, terutama setelah penyelesaian studinya.
  • Karya ilmiah yang telah ditulis itu diharapkan menjadi wahana transformasi pengetahuan antara sekolah dengan masyarakat, atau orang-orang yang berminat membacanya.
  • Membuktikan potensi dan wawasan ilmiah yang dimiliki mahasiswa dalam menghadapi dan menyelesaikan masalah dalam bentuk karya ilmiah setelah yang bersangkutan memperoleh pengetahuan dan pendidikan dari jurusannya.
  • Melatih keterampilan dasar untuk melakukan penelitian.

Manfaat Karya Ilmiah

Manfaat penyusunan karya ilmiah bagi penulis adalah berikut:
  • Melatih untuk mengembangkan keterampilan membaca yang efektif;
  • Melatih untuk menggabungkan hasil bacaan dari berbagai sumber;
  • Mengenalkan dengan kegiatan kepustakaan;
  • Meningkatkan pengorganisasian fakta/data secara jelas dan sistematis;
  • Memperoleh kepuasan intelektual;
  • Memperluas cakrawala ilmu pengetahuan; 
  • Sebagai bahan acuan/penelitian pendahuluan untuk penelitian selanjutnya

Sistematika Penulisan Karya Ilmiah

Bab I Pendahuluan

Paparan tentang apa yang menjadi masalah dengan latar belakangnya
  1. Latar belakang : diskripsi masalah, data awal yang mendukung adanya masalah dan akar timbulnya masalah. Mengapa dan apa yang mendorong peneliti memilih topik penelitian ini.
  2. Rumuskan masalah secara jelas, singkat, termasuk konsep-konsep yang digunakan, masalah dibatasi, bagian mana yang digarap, mengapa bagian itu yang diambil, dan gambarkan pentingnya masalah: sumbangannya terhadap perkembangan ilmu, kegunaan praktis (bila ada), hubungan dengan penelitian lain Kegunaan yang lebih umum.
  3. Tujuan penelitian 
  4. Manfaat penelitian

Bab II Landasan teori
Paparan tentang kerangka acuan atau objek yang sudah digunakan dalam memecahkan masalah. Gambarkan konsep-konsep yang digunakan, pendekatan yang digunakan, gambarkan teori-teori yang pernah ada yang berkaitan dengan masalah yang digarap, mengemukakan asumsi-asumsi dasar sebagai landasan berpikir, dan kemukakan hipotesis bila ada. Umumnya dikemukakan dalam bagian kerangka teoritis atau landasan teori atau teori.

Bab III METODE penelitian
Paparan mengenai apa yang dilakukan dalam suatu penelitian (langkah-langkah) yang dilakukan sebelum melakukan suatu penelitian dan dikemas dalam bagian metode penelitian.

Bab IV Hasil penelitian dan pembahasan
Jawaban terhadap pertanyaan apa yang dikemukakan umumnya dikemukakan dalam bagian temuan atau hasil. Hasil-hasil penelitian harus mampu berfungsi sebagai alat pembuktian.

Bab V kesimpulan dan saran
Kesimpulan, sebagai pernyataan singkat yang mengungkapkan hasil penyelidikan secara menyeluruh. Saran, sebagai pernyataan yang bertujuan untuk penyempurnaan hasil akhir penyelidikan.

Kesimpulan memuat hasil sesuai dengan tujuan penelitian, penulis harus dapat menjelaskan kepentingan akan temuannya, bukan merupakan pengulangan yang telah dibahas pada bagian pembahasan, harus menceritakan pada pembaca mengapa temuan ini penting, dan bagaimana temuan ini berkontribusikan terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penelitian apa yang harus dilakukan kemudian.

Bab VI abstrak

Abstrak adalah suatu bagian uraian yang sangat singkat, jarang lebih panjang dari enam atau delapan baris, bertujuan untuk menerangkan kepada pembaca-pembaca aspek-aspek mana yang tercakup dalam se-buah uraian tanpa berusaha mengatakan apa yang dibicarakan me¬ngenai aspek-aspek itu.

Bab VII referensi : kutipan, catatan kaki, dan daftar pustaka

Kutipan. Pembuatan skripsi dan karya ilmiah mengharuskan para penulis mencari sumber informasi ilmiah yang diperlukan untuk penulisan tersebut. Pengetahuan ilmiah yang dikutip dari seseorang dipergunakan untuk berbagai tujuan sesuai dengan argumentasi yang diajukan, misalnya untuk mendukung pernyataan penulis atau mendefinisikan sesuatu. Kutipan-kutipan tersebut dapat berbentuk "kutipan langsung" atau "kutipan tidak langsung". Kutipan langsung yang pendek dimasukkan dalam teks atau tubuh skripsi dengan menggunakan tanda kutip
Catatan kaki atau notasi ilmiah cukup penting untuk diperhatikan dalam menulis karya ilmiah. Notasi ilmiah adalah catatan pendek untuk mengetahui sumber informsi ihniah yang dikutip dalam suatu karya ilmiah. Karena catatan tersebut diletakkan di bagian bawah halaman maka sering disebut catatan kaki atau footnote. Catatan kaki tidak hanya digunakan untuk mengetahui dan mendalami sumber informasi tetapi juga untuk memberikan catatan tambahan tentang suatu informasi dalam penulisan ilmiah tanpa mengganggu keseluruhan penulisan tersebut. catatan kaki mencakup:

(1) nama penulis,

(2) judul tulisan,

(3) tempat penerbitan,

(4) nama penerbit,

(5) tahun penerbitan,

(6) halaman yang dikutip.

Daftar pustaka dapat berupa buku, jurnal, majalah, media masa, kertas kerja, ensiklopedi, internet, dan bahan penerbitan lain (termasuk komunikasi pribadi). Fungsi daftar pustaka:

(a) Sebagai alat untuk melihat kembali sumber asli oleh ilmuwan lain, sehingga ilmuwan lain dapat melihat benar atau tidaknya pengutipan pernyataan di dalam bahan pustaka yang digunakan atau bahkan dapat digunakan sebagai alat untuk melihat perkembangan ilmu.

(b) Untuk mengetahui lebih jauh tentang sumber acuan yang terdapat dalam sebuah catatan kaki.

(c) Untuk melihat cakupan keilmuan seluruh isi tulisan ilmiah sebagai indikator mutu isinya, dengan catatan bahwa semakin terspesialisasi bahan pustaka yang digunakan maka semakin tinggi nilai tulisan ilmiah.

(d) Untuk mengetahui dampak ilmiah dari tulisan ilmiah.

Tata aturan penulisan daftar pustaka:

(a) Penulisan daftar pustaka disusun secara alfabetis, dari A -Z, dengan patokan pada huruf pertama dari nama keluarga atau marga penulis.

(b) Penulisan nama orang Indonesia yang lebih dari satu kata, adalah kata kedua dianggap sebagai nama keluarga dengan disertai tanda-baca koma (,) diikuti singkatan kata pertama dan diakhiri dengan tanda titik (.).

(Catatan: apabila suatu bahan pustaka tidak terinformasi penulisnya, maka nama penulis tidak boleh ditulis dengan Anonim).

(c) Setelah nama pengarang, berikutnya ditulis tahun penerbitan bahan pustaka dan diakhiri dengan tanda titik.

(d) Setelah tahun terbit bahan pustaka, berikutnya ditulis judul bahan pustaka yang diketik miring diakhiri dengan tanda titik (.).

(e) Setelah nama bahan pustaka, selanjutnya ditulis nama penerbit untuk bahan pustaka berupa buku, dan nama jurnal beserta volume, nomor, tahun terbit, dan halaman bahan pustaka yang dibaca untuk artikel ilmiah yang diterbitkan dalam bentuk jurnal.

(f) Bagian terakhir adalah nama kota dari alamat penerbit untuk bahan pustaka berupa buku.

(g) Apabila nama penulis dari bahan pustaka yang dirujuk lebih dari satu, maka penulis ke-2 dan ke-3 urutan kata namanya tetap seperti nama aslinya hanya kata pertama dan/atau kedua disingkat.

sumber :

- http://id.wikipedia.org/wiki/Karya_ilmiah

- http://www.winkplace.com/2010/10/kerangka-atau-tata-cara-penulisan-karya.html

Penalaran Deduktif

I. Penalaran Deduktif

Penalaran adalah proses berpikir yang bertolak dari pengamatan indera (pengamatan empirik) yang menghasilkan sejumlah konsep dan pengertian. Berdasarkan pengamatan yang sejenis juga akan terbentuk proposisi-proposisi yang sejenis, berdasarkan sejumlah proposisi yang diketahui atau dianggap benar, orang menyimpulkan sebuah proposisi baru yang sebelumnya tidak diketahui. Proses inilah yang disebut menalar.
Penalaran deduktif dikembangkan oleh aristoteles, thales, phytagoras dan para filsuf Yunani lainnya dari Periode Klasik (600-300 SM.). Aristoteles, misalnya, menceritakan bagaimana Thales menggunakan kecakapannya untuk mendeduksikan bahwa musim panen zaitun pada musim berikutnya akan sangat berlimpah. Karena itu ia membeli semua alat penggiling zaitun dan memperoleh keuntungan besar ketika panen zaitun yang melimpah itu benar-benar terjadi.
Metode berpikir deduktif adalah metode berpikir yang menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu untuk seterusnya dihubungkan dalam bagian-bagiannya yang khusus.
Contoh: Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
Penalaran deduktif adalah cara berpikir dengan berdasar pada suatu pernyataan dasar untuk menarik kesimpulan. Pernyataan dasar tersebut merupakan premis, sedangkan kesimpulan merupakan implikasi pernyataan dasar tersebut. Penalaran Deduktif bergerak dari sesuatu yang berifat umum kepada yang khusus. jika kita mengetahui S, sedangkan P adalah dari S, maka dapat ditarik kesimpulan tentang P. penarikan kesimpulan dengan cara deduktif tidak menghasilkan pengetahuan baru, karena kesimpulannya telah tersirat pada premisnya.
 
Contoh penalaran deduktif :
- semua binatang punya mata
- serigala termasuk binatang
- serigala punya mata

II. Silogisme 

Silogisme adalah suatu pengambilan kesimpulan dari dua macam keputusan (yang mengandung unsur yang sama dan salah satunya harus universal), suatu keputusan yang ketiga yang kebenarannya sama dengan dua keputusan yang mendahuluinya.
 
Macam-Macam Silogisme

A. Silogisme Kategorik
    Adalah silogisme yang semua posisinya merupakan proposisi kategorik , Demi lahirnya konklusi maka pangkal umum tempat kita berpijak harus merupakan proposisi universal, sedangkan pangkalan khusus tidak berarti bahwa proposisinya harus partikuler atau singuler, tetapi bisa juga proposisi universal tetapi ia diletakkan di bawah aturan pangkalan umumnya. Pangkalan khusus bisa menyatakan permasalahan yang berbeda dari pangkalan umumnya, tetapi bisa juga merupakan kenyataan yang lebih khusus dari permasalahan umumnya. Dengan demikian satu pangkalan umum dan satu pangkalan khusus dapat dihubungkan dengan berbagai cara, tetapi hubungan itu harus diperhatikan kwalitas dan kwantitasnya agar kita dapat mengambil konklusi yang valid.
    Contoh :
    Semua makhluk hidup pasti akan mati.
    Semua manusia adalah makhluk hidup.
  
    Pangkalan umum di sini adalah proposisi pertama sebagai pernyataan universal yang ditandai dengan kuantifier ‘ semua ‘ untuk menegaskan sifat yang berlaku bagi makhluk hidup secara menyeluruh. Pangkalan khusussnya adalah proposisi kedua, meskipun ia juga merupakan pernyataan universal ia berada di bawah aturan pernyataan pertama sehingga dapat kita simpulkan : semua manusia pasti akan mati.

B. Silogisme Hipotetik
    Adalah argumen yang premis mayornya berupa proposisi hipotetik, sedangkan premis minornya adalah proposisi katagorik yang menetapkan atau mengingkari terem antecindent atau terem konsecwen premis mayornya . Sebenarnya silogisme hipotetik tidak memiliki premis mayor maupun primis minor karena kita ketahui premis mayor itu mengandung terem predikat pada konklusi , sedangkan primis minor itu mengandung term subyek pada konklusi .
    Pada silogisme hipotetik term konklusi adalah term yang kesemuanya dikandung oleh premis mayornya, mungkin bagian anteseden dan mungkin pula bagian konsekuensinya tergantung oleh bagian yang diakui atau di pungkiri oleh premis minornya. Kita menggunakan istilah itu secara analog , karena premis pertama mengandung permasalahan yang lebuh umum , maka kita sebut primis mayor , bukan karena ia mengandung term mayor. Kita menggunakan premis minor , bukan karena ia mengandung term minor , tetapi lantaran memuat pernyataan yang lebih khusus.
    Macam tipe silogisme hipotetik :
    a) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian antecedent, seperti :
        Jika hujan, saya mengenakan jas hujan.
        Sekarang hujan.
        Jadi saya mengenakan jas hujan.
    b) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengakui bagian konsekwensinya, seperti :
        Bila hujan, air sungai akan meluap.
        Sekarang air sungai telah meluap.
        Jadi hujan telah turun.
    c) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari antecendent, seperti :
        Jika Nurdin Halid tidak mundur, maka kerusuhan akan timbul.
        Nurdin Halid mundur.
        Jadi kerusuhan tidak akan timbul.
    d) Silogisme hipotetik yang premis minornya mengingkari bagian konsekwensinya, seperti :
        Bila mahasiswa turun ke jalanan, pihak penguasa akan gelisah.
        Pihak penguasa tidak gelisah.
        Jadi mahasiswa tidak turun ke jalanan.
C. Silogisme Alternatif
Bentuk Silogisme Alterantif :
    - Memiliki premis mayor dan premis minor.
    - Premis mayor menggunakan ungkapan alternatif.
    - Premis minor menolak salah satu pilihan.
    - Memiliki satu konklusi.

    Misal :
Premis mayor   : A atau B
Premis minor    : Bukan A
Konklusi          : B

Premis mayor   : A atau B
Premis minor    : Bukan B
Konklusi          : A

III. Entimen

Entimen ialah silogisme yang dipendekkan.
    Contoh :
        Manusia pasti akan mati karena manusia adalah makhluk hidup.


sumber :
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/04/penalaran-deduktif-79/

Sabtu, 05 Mei 2012

Pelanggaran Hak Konsumen Oleh Pelaku Bisnis

BAB 1
PENDAHULUAN

Masih banyak hak-hak konsumen dilanggar oleh pelaku usaha. Pelanggaran hak konsumen tersebut harus disidang secara hukum. Selain itu, apabila pelaku usaha telah melanggar UU perlindungan konsumen, maka izin usahanya harus dicabut.

Minimnya sosialisasi produk undang-undang yang dihasilkan pemerintah menjadikan masyarakat konsumen tak memahami hak dan kewajibannya. Akibatnya, hak konsumen rentan dilanggar oleh pelaku usaha dalam transaksi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Pelanggaran konsumen disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya factor oleh pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang mudah untuk dieksploitasi dan dipengaruhi untuk mengkonsumsi segala produk barang dan jasa.


BAB 2
PEMBAHASAN

Banyak orang tidak mau menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang tidak ada nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah legal – political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.

Hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen pada saat membuat perjanjian dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari negara untuk menjadi penyeimbang ketidak samaan posisi tawar ini melalui undang-undang. Tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.

Hak-hak kosumen ada beberapa, yaitu :
1.       Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
2.       Hak Untuk Memilih
Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.
3.       Hak Atas Informasi
Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.
4.       Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.
5.       Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara: 1) Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen; 2) Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action); 3) Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
6.       Hak Untuk Mendapat Pendidikan
Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.
7.       Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
8.       Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut. Bentuk ganti eugi dapat berupa: 1) pengembalian uang; 2) penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya; 3) perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
9.       Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan.

Sejak berlakunya Undang-undang Perlindungan Konsumen tanggal 20 April 1999, masalah pelanggaran atas hak-hak konsumen masih terus saja terjadi. Kasus konsumen yang banyak terjadi pada hakekatnya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dan kurangnya kesadaran pelaku usaha seperti tercantum dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999. Tidak dipenuhinya hak konsumen oleh pelaku usaha dalam transaksi pesanan merupakan sebuah tindakan yang melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999. Secara sederhana, pelanggaran terhadap pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 ini berawal dari perikatan yang timbul dari adanya kesepakatan antara pelaku usaha sebagai pihak penawar barang/jasa dan konsumen sebagai pihak pemesan barang/jasa.

Dari tahap ini sebenarnya tidak timbul masalah yang berarti. Namun jika diteliti pengaturan sanksi, terhadap pelaku yang melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah (pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999). Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran perjanjian pesanan barang/jasa menimbulkan beberapa permasalahan. Mengingat lahirnya perikatan/perjanjian pesanan itu berasal dari adanya kesepakatan para pihak maka sudah seharusnya penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi dilakukan dalam lingkup Hukum Perdata. Hanya dengan adanya pengaturan pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 ini, konsumen bisa saja menuntut si pelaku usaha karena dinilai telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.

Hakekat Pelanggaran Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999

Lahirnya hubungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 sebenarnya berawal dari kehendak konsumen memesan makanan yang diinginkannya. Kehendak untuk mendapatkan makanan ini kemudian bertemu dengan penawaran pelaku usaha yang dalam hal ini menjual makanan seperti yang dikehendaki konsumen. Pelayanan melalui pesanan menjadi bentuk baru dalam penawaran makanan yang disediakan pelaku usaha. Pelayanan melalui pesanan disini sebenarnya merupakan satu bagian utuh dari penawaran pelaku usaha makanan kepada konsumen. Karena pada hakekatnya penawaran makanan melalui pesanan (delivery order) atau pengiriman makanan menjadi satu hal penting yang dipertimbangkan oleh konsumen untuk membuat kesepakatan. Ketika kesepakatan antara konsumen dan peaku usaha makanan bertemu pada saat itu juga terjadilah hubungan kontraktual (privity of contract).

Akibat hukum dari adanya hubungan kontraktual ini adalah terikatnya para pihak pembuat kesepakatan pesanan makanan untuk melakukan prestasi dan kontra prestasi (Pasal 1338 BW-Asas Pacta Sunt Servanda) dan timbulnya prestasi dan kontra prestasi yang dibebankan pada para pembuat kesepakatan. Pada tahap pertama pemenuhan kesepakatan, pelaku usaha harus melakukan prestasi berupa mengirimkan barang (makanan) sesuai dengan permintaan konsumen. Sedangkan bagi konsumen begitu menerima pesanan makanan ia harus melakukan kontra prestasi dengan memberikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan di awal.

Bentuk Sanksi yang dikenakan pada Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999

Bentuk sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 hanya ada dua macam yaitu sanksi administratif (Pasal 60) dan sanksi pidana (Pasal 61-62) ditambah hukuman tambahan (pasal 63). Hanya saja pengaturan tentang kewenangan sanksi administratif dalam UU Perlindungan Konsumen hanya bisa diberikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hal yang berbeda diberlakukan pada pengaturan sanksi pidana dalam UU No. 8 Tahun 1999 ternyata dapat dikenakan langsung pada pelaku usaha yang melanggar beberapa ketentuan hukum perlindungan konsumen.

Kebijakan pengenaan sanksi pada pelanggaran hak konsumen seharusnya didasarkan atas pemahaman hubungan hukum yang akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi seharusnya mengikuti hubungan hukum yang diatur. Secara khusus pada pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 terdapat hubungan hukum perdata berupa perjanjian jual-beli makanan dengan sistem pesanan maka bentuk sanksi yang seharusnya dikenakan adalah sanksi keperdataan berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian atau pemenuhan prestasi pada perjanjian.

Pemahaman ini sangat penting mengingat sanksi pidana seringkali digunakan sebagai ‘alat pengancam’ bagi pelanggar hukum suatu ketentuan hukum. Hal ini sangat tidak tepat jika dikaitkan dengan hakekat sanksi pidana sendiri sebagai ultimum remidium.



BAB 3
PENUTUP

Kesimpulan

Pelanggaran terhadap hak konsumen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya faktor sikap pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang mudah dieksploitasi dan dipengaruhi untuk mengonsumsi segala bentuk barang/jasa yang ditawarkan. Faktor ini diperparah dengan kurang mengertinya masyarakat umum sebagai konsumen terhadap hak-haknya. Jika haknya diabaikan, konsumen tidak bisa berbuat apa-apa karena memang tidak tahu dan tidak sadar. Ketika sadar, mereka justru tidak mengerti bagaimana tata cara atau prosedur pengaduan dan penuntutan atas hak-haknya yang dilanggar.

Seharusnya pelanggaran hak-hak dasar konsumen–yang kemudian konsumen menjadi subordinat dalam sistem ekonomi makro–tidak akan pernah terjadi jika semua pihak (pemerintah dan pelaku usaha) serius menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Plus, dalam konteks kualitas pelayanan publik, pemerintah konsisten mengimplementasikan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan adanya standar pelayanan yang jelas (standar pelayanan minimal). Tidak cukup bagi pemerintah piawai dalam membuat suatu undangundang untuk melindungi konsumen dan publik secara luas, tapi kemudian memble dalam pengawasan serta penegakan hukumnya.


Sumber:
  • http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/61
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hak-konsumen-yang-dilanggar/
  • http://gagasanhukum.wordpress.com/2010/07/29/ketentuan-sanksi-pidana-pada-pasal-16-uupk/