UNIVERSITAS GUNADARMA

Rabu, 18 April 2012

Rencana Kenaikan BBM

Pengamat ekonomi Universitas Padjadjaran Bandung Ina Prisiana mengatakan rencana pemerintah menaikkan harga BBM tidak terlalu memukul industri ritel. Namun, penurunan permintaan terhadap produk-produk ritel tertentu bakal terjadi jelang kenaikan harga BBM.

"Penurunan (permintaan) ini tergantung daya beli dan berkaitan dengan perubahan pola belanja masyarakat. Dengan pendapatan yang ada, jika ingin menjaga agar pengeluaran tetap, maka konsumen cenderung memilih barang yang lebih murah.

Dia mengatakan, kenaikan harga memang sudah dirasakan, meskipun harga BBM tidak jadi dinaikan. "Kalau diakumulasi, beban di pembeli akhir bisa mencapai 10 persen," tuturnya.

Menurut dia, berkurangnya daya beli masyarakat berpotensi mengubah strategi penjualan yang dipakai para pengusaha ritel. Pengusaha mungkin akan menurunkan stoknya sebab khawatir barang tidak laku. "Jadi volume investasi bisa menurun tapi nilai uangnya tetap sama," kata Ina. 

Kenaikan BBM ini akan memberikan dampak yang nyata secara multi sektoral dan bukannya tidak mungkin akan mengarah pada gejolak multi dimensi. Kenaikan BBM secara pasti akan menaikkan biaya operasional sehari-hari. Pengaruh yang sangat terasa adalah
  • kenaikan biaya transportasi jalan raya, 
  • diikuti dengan kenaikan biaya listrik dan air, 
  • kenaikan tarif tol,
  • kenaikan sembako (sembilan bahan pokok).
Apabila kenaikan ini tidak diserta dengan kenaikan pendapatan, maka akan menambah jumlah penduduk miskin di Indonesia. Bilamana seorang kepala keluarga dengan dua orang anak setingkat SD/SMP, memiliki penghasilan per bulan satu juta lima ratus ribu. Maka kenaikan biaya hidup sebesar 15 sampai dengan 25 persen per bulan pasti akan menambah jumlah hutang mereka. Dengan asumsi kebutuhan per bulan sebesar 1,6 juta, akan menambah jumlah hutang sebesar 200 sampai dengan 300 ribu sebulan. Belum lagi bila ditambahkan dengan kenaikan biaya pendidikan, maka akan kita lihat lebih banyak lagi warga miskin di negeri ini.

Naiknya harga BBM hanya menguntungkan pelaku usaha asing, karena dengan naiknya harga BBM akan diikuti naiknya semua kebutuhan, dengan begitu maka keunggulan teknologi yang dimiliki pihak asing menyebabkan pelaku usaha lokal tidak akan mampu bersaing di pasaran. Jadi pasar potensial mereka di Indonesia tidak akan terganggu. Itulah sebabnya pengusaha asing menyambut positif rencana pemerintah menaikkan harga BBM.

Meningkatnya harga akan menyebabkan rakyat semakin buntung, dan pemerintah akan terkurung dengan demo-demo anti kenaikan BBM. Pemerintah juga tidak diuntungkan dengan naiknya harga BBM, malahan pemerintah juga ikut rugi.

Kerugiannya dapat dilihat pada perhitungan dibawah ini:

Menurut pemerintah bila BBM tidak dinaikkan maka subsidi akan meningkat dari Rp. 123,6 Trilyun menjadi 178 Trilyun, atau naik sekitar Rp. 54,4 Trilyun.

Nilai APBN tahun 2012 sebesar Rp. 1.418 Trilyun. Untuk Gaji Pegawai sebesar Rp. 484,7 Trilyun, sementara sisanya sebesar Rp. 933,3 Trilyun anggap saja untuk belanja barang/jasa dll.

Bila dibandingkan dengan nilai APBN (tidak termasuk gaji pegawai), maka persentase kenaikan subsidi BBM hanya sebesar 5,8 % (Rp. 54,4 Trilyun : Rp. 933,3 Trilyun = 5,8 %). Artinya bila BBM dinaikkan dari Rp. 4.500 menjadi Rp. 6.000 maka pemerintah akan untung sebesar 5,8 %.

Dampak dari kenaikan harga BBM pastinya akan diikuti dengan meningkatnya harga barang. Harga barang diperkirakan akan naik sebesar 15-30 %. Naiknya harga barang akan berdampak buruk terhadap belanja pemerintah.


Sumber:

Pendapat Mengenai Hukum di Indonesia

Pada dasarnya negara Indonesia sudah memiliki Hukum knegaraan yang baik sesuai yang tertera pada Undang-Undang Dasar 1945. Namun, dalam praktek penegakkan hukum di Indonesia masih banyak sekali terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh oknum dalam suatu badan hukum dalam menangani berbagai kasus-kasus kecil hingga besar pada umumnya. Hal inilah yang harus dijadikan pekerjaan rumah pemerintah khususnya para penegak hukum agar memberlakukan aturan-aturan hukum yang berlaku di negara kita yg perlu banyak dibenahi.

Memang tidak aneh jika hal ini menjadi sebuah pemicu terjadinya aksi demonstrasi mengkritik pemerintahan yang dinilai oleh sebagian masyarakat sebagai pemerintahan yang gagal. Maka dari itu sebaiknya pemerintah harus membuat peraturan yang tegas dalam masalah hukum di indonesia dan juga Para penegak hukum harus menjalankan tugasnya dengan profesional dan jujur sesuai dengan sumpah jabatan yang diterimanya. Akankah lebih baik jikalau kasus-kasus kecil dan besar dapat ditangani dengan baik oleh para penegak hukum sehingga seluruh masyarakat percaya dengan penegakkan hukum di negara kita Indonesia. 

Jadi memang sangat perlu dibenahi hukum dinegara kita ini, dan lembaga hukum juga harus seadil-adilnya dalam memberikan keputusan/hukuman kepada pelanggar hukum dan tidak membedakan dia itu kaya atau miskin.

Rabu, 28 Maret 2012

Subjek dan Objek Hukum dI Indonesia

Subjek dan objek hukum
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Subjek hukum terdiri dari 2 yakni : 
  • Manusia biasa 
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan.Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah 1. Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat. 2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan  pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang  tidak cakap membuat perjanjian : a. Orang yang belum dewasa,  b. Orang ditaruh bawah pengampuan, c. Orang wanita dalam perkawinan.  
  • Badan Hukum
Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
  1. Badan hukum publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
  2. Badan hukum privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.
Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
  1. Benda bersifat kebendaan  : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
  2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam  KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak bergerak dan  tidak bergerak.
  1. Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
  2. Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal:
  1. Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
  2. Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
  3. Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
  4. Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.

SUMBER:

Kaidah dan Norma Hukum di Indonesia


1.Kaidah hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan. Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Dilihat dari sifatnya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi dua:
1. Hukum yang Imperatif
Adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa. Contoh : apabila seorang guru Sekolah Dasar akan mengadakan pungutan, maka ia tidak boleh melanggar peraturan undang-undang yang mengatur tentang PNS, pendidikan, korupsi dan sebagainya. Bila ia terbukti melakukan pelanggaran hukum karena pungutan tersebut, maka ia dapat dilaporkan kepada pihak yang berwenang.
2. Hukum yang Fakultatif
Adalah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap. Contoh : Setiap warga negara berhak untuk mengemukakan pendapat. Apabila seseorang berada di dalam forum, maka ia dapat mengeluarkan pendapatnya atau tidak sama sekali.
Sedangkan menurut bentuknya, kaidah hukum dapat dibedakan menjadi dua:
1. Kaidah Hukum yang Tidak Tertulis
Kaidah hukum yang tidak tertulis biasanya tumbuh dalam masyarakat dan bergerak sesuai dengan perkembangan masyarakat.
2. Kaidah Hukum yang Tertulis
Kaidah hukum yang tertulis biasanya dituangkan dalam bentuk tulisan pada undang-undang dan sebagainya. Kelebihan kaidah hukum yang tertulis adalah adanya kepastian hukum, mudah diketahui dan penyederhanaan hukum serta kesatuan hukum.

2.Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum merupakan salah satu contoh negara yang masyarakatnya diatur dengan hukum. Hal itu dapat dibuktikan dengan adanya landasan hukum bernegara, terdapatnya ciri-ciri negara hukum, dan masuknya unsur-unsur negara hukum di Indonesia. Hal tersebut akan diuraikan satu per satu sebagai berikut.
1. Landasan Hukum yang Membuktikan Indonesia Menganut Negara Hukum.
  • Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyebutkan dalam alinea pertama kata “peri keadilan,” alinea kedua istilah adil, dan pada alinea keempat menyebutkan “keadilan sosial  dan kemanusiaan yang adil.” Semua istilah tersebut menunjukkan pengertian negara hukum karna salah satu tujuan hukum ialah untuk mencapai keadilan. Selanjutnya, pada alinea keempat Pembukaan UUD 1945 juga disebutkan”…. maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia.” Hal ini menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut paham konstitusional.
  • Pernyataan dalam Batang Tubula UUD 1945 Pasal 4 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintaltan menurut Undang Undang Dasar.” Artinya, presiden dalam menjalankan tugasnya harus mengikuti konstitusi.
  • Penjelasan UUD 1945 merupakan penjelasan yang dapat dipercaya (autentik) menurut hukum tata negara Indonesia. Penjelasan UUD 1945 mempunyai nilai yuridis (secara hukum) dengan menyebutkan bahwa “Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstant), tidak berdasar kekuasaan belaka (frunclusstant).”
2. Terdapatnya Ciri-ciri Negara Hukum.
Adapun ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut.
  • Asas legalitas. artinya semua tindakan warga negara, baik yang dilakukan oleh pejabat pemerintah maupun oleh rakyat, harus berdasarkan dan dibatasi oleh hukum.
  • Asas pengakuan dan perlindungan terhadap hak¬hak warga negara, artinya hukum melindungi manusia dan menjamin hak-hak warga negara. Semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum. Kesamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan prinsip yang sangat penting dalam suatu negara yang demokratis.
  • Asas peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya lembaga peradilan tidak terpengaruh oleh kekuasaan atau kekuatan apa pun. Baik penguasa maupun rakyat harus taat pada hukum, berhak mendapat perlindungan hukum, dan harus mempertanggung¬jawabkan tindakannya yang melangar hukum di depan pengaiilan.
3 Terdapat Unsur-unsur Negara Hukum Dalam Negara Indonesia
Unsur-unsur negara hukum, di antaranya sebagai bcrikut:
  • Adanya sistem demokrasi dalam pemerintahan dan adanya supremasi hukum.
  • Adanya kedaulatan rakyat dan adanya sistem perwakilan dalam pemerintahan.
  • Adanya pemerintahan yang diawasi oleh suatu badan negara.
  • Adanya penghormatan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
  • Adanya pengakuan bahwa kekuasaan pemerintah terbatas dan tidak terletak pada sans badan hukum.
  • Adanya asas rule of law (persatuan berdasarkan hukum) demi tegaknya hukum.
  • Adanya paham negara tidak berdiri di atas atau di luar hukum, tetapi wajib tunduk, melaksanakan, dan melindungi hukum.
  • Adanya kepastian hukum dan tertib hukum dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  • Adanya tujuan bahwa negara mengabdikan untuk kepentingan rakyat (nasional).
Perbedaan antara norma hukum dan norma social Norma hukum:
  • Aturannya pasti (tertulis)
  • Mengikat semua orang
  • Memiliki alat penegak aturan
  • Dibuat oleh penguasa
  • Bersifat memaksa
  • Sangsinya berat Norma sosial
  • Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
  • Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
  • Dibuat oleh masyarakat
  • Bersifat tidak terlalu memaksa
  • Sangsinya ringan.

3. PENGERTIAN EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

3.1  PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
  • Hukum ekonomi dapat dibedakan menjadi 2 yaitu :
  1. Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
  2. Hukum Ekonomi social, adlah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
3.2  CONTOH HUKUM EKONOMI
  1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik. 
  2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar. 
  3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut. 
  4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri. 
  5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.


Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-2/
Pendidikan kewarganegaraan kelas VIII oleh Aim Abdulkarim

Rabu, 25 Mei 2011

Kebijakan Pemerintah dalam Perekonomian Indonesia

Presiden Susilo B Yudhoyono, di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/8), mengumumkan empat paket kebijakan guna mengatasi berbagai masalah dalam negeri, terutama yang terkait dengan perekonomian akibat peningkatan nilai BBM dan pemerosotan nilai tukar rupiah.

Keempat paket kebijakan itu meliputi kebijakan energi, moneter, fiskal dan kebijakan lain ekonomi, terutama di bidang investasi. Di bidang kebijakan ekonomi, Yudhoyono menyatakan, pemerintah akhirnya harus menaikkan harga BBM yang kemungkinan akan dilakukan setelah Oktober nanti.

"Kebijakan energi kita akhirnya menetapkan harga BBM harus kita naikkan. Kenaikan itu sekaligus dikaitkan dengan pengurangan subsidi, tapi bukan penghapusan total subsidi," katanya yang didampingi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, Sri Mulyani I Gandjar.

Yudhoyono akhirnya secara terbuka mengumumkan "jurus-jurus" kabinetnya dalam mengentaskan permasalah nasional di bidang perekonomian itu kepada pers yang telah menantikan pengumuman itu sejak nilai tukar rupiah merosot tajam terhadap dolar Amerika Serikat beberapa hari lalu.

Kenaikan harga BBM itu, katanya, akan dilakukan setelah rencana penyaluran kompensasi kenaikan BBM yang telah dirumuskan pada Maret lalu benar-benar telah diterima rakyat miskin pada September dan Oktober nanti. Pada dua bulan itu juga disusun rencana penyaluran kompensasi kenaikan BBM yang akan diberlakukan nanti pada Oktober mendatang.

"Kalau berjalan baik dan lancar maka setelah Oktober harga BBM itu bisa dinaikkan. Kenaikan harga ini untuk menyelamatkan fiskal dan APBN 2005. Di bidang energi ini pemerintah juga akan meningkatkan produksi minyak dalam negeri dan menambah jumlah kilang minyak baru," katanya.

Salah satu langkah yang ditempuh untuk mewujudkan kebijakan ini, Yudhoyono meminta kontrak eksplorasi ladang minyak di Cepu, Jawa Tengah, segera dituntaskan pun juga di selatan Pulau Madura, Jawa Timur. Diversifikasi energi menjadi satu hal khusus yang dikatakan Yudhoyono selain gerakan penghematan energi yang diharapkan bisa menghemat banyak sekali devisa negara.

Di bidang moneter, dia menyatakan pemerintah meminta agar dilakukan penegakan hukum terhadap para pelanggar di bidang valuta asing. Saat ini, katanya, ditengarai 100 miliar rupiah yang dilarikan keluar negeri melalui jalur valuta asing ini. "Hal itu bisa bisa mengganggu permintaan dan penawaran valuta di Indonesia. Saya minta mereka ini diberikan sanksi yang keras sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Di bidang fiskal, dia menyatakan, pemerintah akan memastikan bahwa APBN 2005 betul-betul berlanjut, bisa dikelola, dan cukup sehat. Tentang defisit RAPBN 2005 yang diperkirakan 48,3 trilliun rupiah, akan bisa "ditutup" yang ditempuh dengan cara penerbitan obligasi dalam negeri dan internasional, privatisasi BUMN, divestasi perusahaan pengelola aset. "Selain itu kesepakatan pinjaman luar negeri yang sifatnya bilateral dan multilateral diharapkan bisa menutup defisit," katanya.

Di dalam kebijakan lain ekonomi, pemerintah memfokuskan kepada sektor investasi karena investasi sangat penting guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Kebijakan ini diarahkan untuk mempercepat realisasi investasi yang sudah ada komitmennya.

Sumber:
  • http://berita.kapanlagi.com/ekonomi/nasional/empat-paket-kebijakan-pemerintah-atasi-masalah-ekonomi-4xf10gq.html

Selasa, 03 Mei 2011

Distribusi Pendapatan dan Kemiskinan di Indonesia

Tingginya Produk Domestik Bruto (PDB) suatu negara belum tentu mencerminkan meratanya terhadap distribusi pendapatan. Kenyataan menunjukkan bahwa pendapatan masyarakat tidak selalu merata, bahkan kecendrungan yang terjadi justru sebaliknya. Distribusi pendapatan yang tidak merata akan mengakibatkan terjadinya disparitas. Semakin besar perbedaan pembagian “kue” pembangunan, semakin besar pula disparitas distribusi pendapatan yang terjadi. Indonesia yang tergolong dalam negara yang sedang berkembang tidak terlepas dari permasalahan ini. 

Pada tahun 1969 – 1970, Gini cooficient pengeluaran konsumsi per kapita di pedesaan Indonesia 0,34, yang mengindikasikan tingkat ketidakmerataan. Hal ini sedikit lebih rendah di daerah perkotaan, dimana berdasarkan survey tentang biaya hidup pada tahun 1968 – 1969 menunjukan bahwa Gini coefficient pendapatan rumah tangga sebesar 0.4 di Jakarta, Manado dan Yogyakarta, walaupun Gini cooficient di Bandung dan Surabaya, dan kebanyakan kota besar diluar jawa lebih rendah. Kesenjangan pengeluaran juga meningkat antara 1969-1970 hingga 1976, baik di perkotaan maupun pedesaan. Sebagaimana yang Asra (1989) dalam Booth (2000) tunjukkan, jika data pengeluaran pedesaan yang diambil pada 1976 dikoreksi berdasarkan perubahan harga yang berbeda oleh kelompok-kelompok desil, maka ketidakmerataan pengeluaran di pedesaan meningkat baik di pulau Jawa maupun di luar pulau Jawa. Di daerah perkotaan Jawa ketidakmetaraan dalam pengeluaran juga meningkat; Booth dan Sundrum (1981) memperkirakan bahwa pengeluaran di atas kelompok desil Jawa perkotaan meningkat 66% antara 1970 - 1976, dibandingkan dengan kenaikan kurang dari 20% di bawah kelompok desil. Rata-rata pengeluaran riil per kapita meningkat lebih cepat di Jakarta daripada di daerah perkotaan lainnya, dan lebih cepat di daerah perkotaan Jawa daripada di daerah perkotaan di luar pulau Jawa. Dampak dari trend ini adalah terdapatnya kesenjangan yang tajam antara perkotaan dan perdesaan, terutama di Jawa khususnya terhadap barang-barang non-makanan.
Beberapa trend ini kembali terjadi di tahun 1976 – 1981. Perhitungan Asra menyatakan bahwa antara tahun 1976 – 1981, laju inflasi secara umum sama untuk semua kelompok desil pengeluaran dalam distribusi, baik di Jawa dan di tempat lain. Di daerah pedesaan ada penurunan ketidakmerataan pengeluaran. Di pedesaan Jawa rata-rata pengeluaran riil per kapita meningkat dengan pesat, namun menurun di daerah pedesaan luar Jawa.

Evaluasi terhadap distribusi hasil pembangunan yang telah dilaksanakan selama lebih dari 64 tahun selalu menyisakan problema mendasar tentang disparitas yang tidak pernah terselesaikan, dan hingga sekarang alasan untuk ini belum ditemukan. Sebuah analisis data panel yang dilakukan oleh Resosudarmo, et al. (2006) menegaskan bahwa kesenjangan dalam pendapatan per kapita provinsi di Indonesia relatif parah. Hal ini didasarkan pada fenomena, bahwa meskipun pertumbuhan PDB provinsi bervariasi dari waktu ke waktu, ada beberapa provinsi yang selalu, atau hampir selalu, berada di antara lima provinsi terkaya dan yang lain di antara lima termiskin. Kalimantan Timur, Riau, dan Jakarta selalu di antara provinsi terkaya dan Aceh telah dianggap sebagai provinsi yang memiliki PDB per kapita yang tinggi sejak awal 1980-an, sedangkan NTT selalu berada di antara yang termiskin. Ada beberapa periode ketika tingkat pertumbuhan PDB per kapita di Jakarta, Riau, Kalimantan Timur dan Aceh termasuk yang paling rendah, sedangkan orang-orang NTT dan NTB dianggap antara yang tertinggi. Namun, sejak awal PDB per kapita Jakarta, Riau, Kalimantan Timur dan Aceh relatif sangat tinggi, sementara NTT dan NTB relatif sangat rendah dibandingkan dengan yang lain.
Secara lebih spesifik, Hariadi, et al, (2008) menganalisis distribusi pendapatan antar rumah tangga di Kabupaten Banyumas Jawa Tengah. Diperoleh hasil bahwa kenaikan ketimpangan distribusi pendapatan antar rumah tangga terjadi karena semakin menurunnya pendapatan relatif dan pendapatan riil oleh 40% kelompok masyarakat berpendapatan terendah yang diakibatkan oleh: (1) dari sisi penawaran antara lain terbatasnya kepemilikan dan kesempatan memperoleh modal, keterbatasan kesempatan berusaha dan bekerja, posisi tawar yang lemah; (2) dari sisi permintaan antara lain karena kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan bagi usaha mereka dan permintaan yang rendah akibat inflasi dan kenaikan harga BBM sejak 2005 sehingga terjadi penurunan daya beli konsumen yang berakibat pada tidak meningkatnya pendapatan relatif bagi usaha kecil dan rumah tangga, sektor informal, petani, buruh dan pekerja/pegawai kecil. Kelompok masyarakat berpendapatan tinggi relatif tidak terpengaruh secara berarti dengan adanya inflasi dan kenaikan harga BBM serta kondisi ekonomi yang kurang menguntungkan dibanding kelompok masyarakat berpendapatan rendah. Lebih lanjut dikatakan, bahwa kesempatan kerja di sektor-sektor seperti industri besar, bangunan, perdagangan dan keuangan memang memberikan pendapatan dan nilai tambah yang tinggi namun ketersediaannya terbatas dan lebih banyak di perkotaan daripada di perdesaan yang didominasi oleh sektor primer, sehingga menimbulkan ketimpangan pendapatan terutama antara perkotaan dengan pedesaan.
Sumber :
  • http://sofyan71sbw.files.wordpress.com/2010/05/distribusi-pendapatan-dan-kemiskinan-di-indonesia/
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/distribusi-pendapatan-dan-kemiskinan/
  • http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/perekonomian_indonesia/bab4-struktur_produksi_distribusi_pendapatan_dan_kemiskinan.pdf