UNIVERSITAS GUNADARMA

Sabtu, 28 April 2012

Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen adalah jaminan yang seharusnya didapatkan oleh parakonsumen atas setiap produk bahan makanan yang dibeli. Namun dalam kenyataannya saat inikonsumen seakan-akan dianak tirikan oleh para produsen. Dalam beberapa kasus banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan para konsumen dalam tingkatan yangdianggap membahayakan kesehatan bahkan jiwa dari para konsumen. 

Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasankebijakan perlindungan konsumen di Indonesia yakni Pertama, Undang-Undang Dasar 1945,sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunannasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunannasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampumenumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat. Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakatIndonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa.

Berdasarkan pasal 2 UU No 8 Tahun 1999 disebutkan bahwa azas PerlindunganKonsumen adalah: 
  1. Asas Manfaat; mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungankonsumen harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan. 
  2. Asas Keadilan; partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal danmemberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya danmelaksanakan kewajibannya secara adil. 
  3. Asas Keseimbangan; memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelakuusaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual.
  4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen; memberikan jaminan atas keamanan dankeselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barangdan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan. 
  5. Asas Kepastian Hukum; baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum danmemperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negaramenjamin kepastian hukum.
Hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha
Hak-hak konsumen telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 8 Tahun 1999, Namun,memang pada realitanya, terkadang konsumen seringkali berada pada posisi yang kurangmenguntungkan dan daya tawarnya lemah. Ini karena mereka belum memahami hak-hak merekadan terkadang sudah menganggap itu persoalan biasa saja. Untuk itu mesti di bangun gerakansecara massif antar elemen masyarakat yang care terhadap advokasi kepentingan konsumensehingga hak-hak konsumen dapat diperjuangkan.

Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah:
  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. 
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebutsesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjika 
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. 
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan 
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasayang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya 
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undang
Untuk itu, konsumen pun perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian,kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya. Sosialisasi perlindungankonsumen mesti di lakukan terutama untuk strata sosial menengah ke bawah, dengan asumsi bahwa untuk konsumen dari strata menengah ke bawah inilah yang lebih rentan terhadapmasalah-masalah yang memerlukan perlindungan konsumen akibat ketidakpahaman mereka.Keberpihakan kepada konsumen dimaksudkan untuk meningkatkan sikap peduli yang tinggiterhadap konsumen (wise consumerism). 
Untuk peningkatan kesadaran dan kewaspadaankonsumen, konsumen juga memiliki kewajiban untuk:
  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4.  Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Piranti hukum yang melindungi konsumen tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha para pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya perlindungan konsumen dapat mendorong iklim perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan atau jasa yang berkualitas. Pelaksanaan Undang-undang Perlindungan konsumen tetap memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha kecil dan menengah. Hal ini dilakukan melalui upaya pembinaan dan penerapan sanksi atas pelanggarannya.


Oleh karena itu, dalam menjalankan usahanya pelaku usaha juga mempunyai beberapahak dan kewajiban seperti berikut:Hak pelaku usaha adalah:
  1. Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dannilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 
  2. Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik. 
  3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketakonsumen. 
  4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 
  5. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah:
  1. Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya.
  2. Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barangdan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan. 
  3. Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
  4. Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkanketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku. 
  5. Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yangdiperdagangkan. 
  6. Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan, memberikompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima ataudimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.

Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha 

Berkenaan dengan konsep pertanggungjawaban produk (product liability) dan pertanggungjawaban dalam bidang jasa (profesional liability), pelaku usaha berkewajiban untuk menjamin produk maupun jasa yangditawarkan kepada konsumen memiliki standard mutu yang baik, tidakmenimbulkan dampak yang dapat merugikan bagi keselamatan dankesehatan konsumen, serta membuka akses bagi konsumen dalammemperoleh informasi secara benar dan jujur.
Realitas dilapangan masih banyak pelaku usaha yang nakal, denganmelakukan perbuatan yang tidak terpuji. Sebagai perbandingan berikuthasil survey YPKKI (Yayasan Pemberdayaan Konsumen KesehatanIndonesia) berkerjasama dengan majalah Human Health terhadap 42obat/jamu/suplemen penambah gairah pria yang paling banyak diminatikonsumen.

Pada garis besarnya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usahaterbagi atas 2 (dua) bagian, yaitu :
  1. Perbuatan yang berkenaan kegiatan produksi dan/atauperdagangan barang dan/atau jasa.
  2. Perbuatan yang berkenaan dengan penawaran, promosi, iklansuatu barang dan/atau jasa.
Ketentuan mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha diatur dalam Pasal 8 – 17 UU PK. Ketentuan-ketentuan ini kemudian dapat dibagi kedalam 3 kelompok, yakni:
  1. Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi (Pasal 8 )
  2. Larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran (Pasal 9 – 16)
  3. Larangan bagi pelaku usaha periklanan (Pasal 17)
.
Mari kita bahas satu per satu. Yang pertama ialah larangan bagi pelaku usaha dalam kegiatan produksi. Ada 10 larangan bagi pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU PK, yakni pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
  1. Tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut;
  3. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya;
  4. Tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  5. Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barang dan/atau jasa tersebut;
  6. Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut;
  7. Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;
  8. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan “halal” yang dicantumkan dalam label;
  9. Tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang/dibuat;
  10. Tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Tiap bidang usaha diatur oleh ketentuan tersendiri. Misalnya kegiatan usaha di bidang makanan dan minuman tunduk pada UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Tak jarang pula, tiap daerah memiliki pengaturan yang lebih spesifik yang diatur melalui Peraturan Daerah. Selain tunduk pada ketentuan yang berlaku, pelaku usaha juga wajib memiliki itikad baik dalam berusaha. Segala janji-janji yang disampaikan kepada konsumen, baik melalui label, etiket maupun iklan harus dipenuhi.
Selain itu, ayat (2) dan (3) juga memberikan larangan sebagai berikut:
(2)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud.
(3)  Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
UU PK tidak memberikan keterangan yang jelas mengenai apa itu rusak, cacat, bekas dan tercemar. Bila kita membuka Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah-istilah tersebut diartikan sebagai berikut:
Rusak: sudah tidak sempurna (baik, utuh) lagi. 
Cacat: kekurangan yang menyebabkan nilai atau mutunya kurang baik atau kurang sempurna.
Bekas: sudah pernah dipakai.
Tercemar: menjadi cemar (rusak, tidak baik lagi)
Ternyata cukup sulit untuk membedakan rusak, cacat dan tercemar. Menurut saya rusak berarti benda tersebut sudah tidak dapat digunakan lagi. Cacat berarti benda tersebut masih dapat digunakan, namun fungsinya sudah berkurang. Sedangkan tercemar berarti pada awalnya benda tersebut baik dan utuh. Namun ada sesuatu diluar benda tersebut yang bersatu dengan benda itu sehingga fungsinya berkurang atau tidak berfungsi lagi.
Ketentuan terakhir dari pasal ini adalah:
(4)  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran.
Bila kita perhatikan secara seksama, ketentuan ayat (4) tidak mengatur pelanggaran ayat (3). Ternyata untuk pelanggaran ayat (3), diatur melalui peraturan yang lebih spesifik. Yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1963 tentang Kesehatan. Untuk kedua bidang ini berlaku adagium lex specialis derogat lege generalis. Artinya peraturan yang khusus mengalahkan peraturan yang umum.
Selanjutnya mengenai perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha dalam kegiatan pemasaran. Ketentuan ini diatur di Pasal 9 – 16. Pada Pasal 9 pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklan-kan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah:
  1. Barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki potongan harga, harga khusus, standar mutu tertentu, gaya atau mode tertentu, karakteristik tertentu, sejarah atau guna tertentu.
  2. Barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru.
  3. Barang dan/atau jasa tersebut telah mendapatkan dan/atau memiliki sponsor, persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau aksesori tertentu.
  4. Barang dan/atau jasa tersebut dibuat oleh perusahaan yang mempunyai sponsor, persetujuan atau afiliasi.
  5. Barang dan/atau jasa tersebut tersedia.
  6. Barang tersebut tidak mengandung cacat tersembunyi.
  7. Barang tersebut merupakan kelengkapan dari barang tertentu.
  8. Barang tersebut berasal dari daerah tertentu.
  9. Secara langsung atau tidak langsung merendahkan barang dan/atau jasa lain.
  10. Menggunakan kata-kata yang berlebihan, seperti aman, tidak berbahaya, tidak mengandung risiko atau efek sampingan tanpa keterangan yang lengkap.
  11. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Salah satu yang lagi marak adalah kasus dendeng sapi yang setelah diteliti DNA-nya ternyata terbuat dari daging celeng (babi hutan). Hal ini melanggar ketentuan angka 3. Seolah-olah barang tersebut telah mendapat label halal dari MUI. Yang juga lagi marak adalah perang antar operator selular. Banyak yang saling merendahkan. Ada yang ngomong tarif gajah, tarif cumi, tarif setengah hati, dan lain-lain. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan angka 9.
Lalu pada ayat (2) dan (3) ditentukan bahwa:
(2)  Barang dan/atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk diperdagangkan.
(3)  Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ayat (1) dilarang melanjutkan penawaran, promosi, dan pengiklanan barang dan/atau jasa tersebut.
Kemudian pada Pasal 10 ditentukan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
  1. Harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa.
  2. Kegunaan suatu barang dan/atau jasa.
  3. Kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.
  4. Tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
  5. Bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.
Yang ini juga sering kita lihat. Di atas display ada tulisan besar diskon 50%. Lalu konsumen melihat label harga. Rp. 50.000,-. Persepsi sebagian besar konsumen adalah harga tersebut belum dipotong diskon. Kecuali bila di label harga terdapat harga lain yang dicoret, maka konsumen sudah tahu mana yang harga diskon dan mana harga semula. Pelaku usaha yang hanya mencantumkan 1 harga, cenderung menipu konsumen. Konsumen yang jeli tentu akan bertanya apakah harga tersebut sudah dipotong diskon atau belum. Namun bagaimana bila konsumen tidak jeli?

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Pengertian tanggung jawab produk (pelaku usaha), sebagai berikut, ”Tanggung jawab produk adalah tanggung jawab para produsen untuk produk yang telah dibawanya ke dalam peredaran, yang menimbulkan/ menyebabkan kerugian karena cacat yang melekat pada produk tersebut.“
 
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
  1. Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
  2. Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
  4. Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.

SANKSI – SANKSI

Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sanksi Perdata :
  • Ganti rugi dalam bentuk :
  1. Pengembalian uang
  2. Penggantian barang
  3. Perawatan kesehatan, dan/atau
  4. Pemberian santunan
Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi
Sanksi Administrasi :
maksimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25
Sanksi Pidana :
  • Kurungan :
  1. Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
  2. Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian. Hukuman tambahan , antara lain :
  1. Pengumuman keputusan Hakim.
  2. Pencabuttan izin usaha.
  3. Dilarang memperdagangkan barang dan jasa.
  4. Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa.
  5. Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat.
 
Sumber:
  • http://www.scribd.com/doc/30732228/Makalah-Perlindungan-Konsumen
  • http://desinaya.blogspot.com/2011/03/sanksi-sanksi.html
  • http://www.scribd.com/doc/76619294/5/MATERI-KULIAH-VI-PERBUATAN-PERBUATAN-YANG-DILARANG-BAGI-PELAKU-USAHA
  • http://www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-1/
  • http://www.tunardy.com/perbuatan-yang-dilarang-bagi-pelaku-usaha-bagian-2/


 

 


 


Kamis, 19 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)

A. PENGERTIAN HAKI
   
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
  1. Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya
  2. Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik 
  3. Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).

Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
  •  Hak Cipta 
Hak Cipta merupakan istilah legal yang menjelaskan suatu hak yang diberikan pada pencipta atas karya literatur dan artistik mereka. Tujuan utamanya adalah untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk: karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.

Kategori ini mencakup karya-karya literatur dan artistik seperti novel, puisi, karya panggung, film, musik, gambar, lukisan, fotografi dan patung, serta desain arsitektur. Hak yang berhubungan dengan hak cipta termasuk artis-artis yang beraksi dalam sebuah pertunjukan, produser fonogram dalam rekamannya, dan penyiar-penyiar di program radio dan televisi.
  • Hak Kekayaan Industri
Kategori ini mencakup penemu-an (paten), merek, desain indus-tri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
  • Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.

Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
  • Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
  • Desain Industri
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.

Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.

Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
  • Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada ba-rang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfung-sinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
  • Rahasia Dagang
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebe-lumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau perta-nian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurang-an perdagangan.
  • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat ber-bagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta di-bentuk secara terpadu di dalam sebu-ah bahan semi-konduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.

Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

 
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
  1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial property right)
  2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).

B. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
 Prinsip-prinsip yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip sosial :
  1. Prinsip ekonomi, adalah hak intelektual berasal dari kegiatan kretif suatu kemauan daya piker manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
  2. Prinsip keadilan, yaitu di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
  3. Prinsip kebudayaan, adalah perkembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
  4. Prinsip sosial, artinya hak yang diakui oleh hukumdan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. 

  C. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelektual dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu hak cipta, dan hak kekayaan industri. Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri berdasarkan pasal 1 konvensi paris mengenai perlindungan hak kekayaan industri tahun 1883 yang telah direvisi dan di amandemen pada tanggal 2 oktober 1979, meliputi : paten, merek, varietas tanaman, rahasia dagang, desian industri, dan desain tata letak sirkuit terpadu.
 
Pengaturan hukum terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam:
  1. undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta
  2. undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang paten
  3. undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek
  4. undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang varietas tanaman
  5. undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang
  6. undang-undang nomor 31 tahun 2000 tentang desain industri
  7. undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang desain tata letak sirkuit terpadu. 

D. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dasar hukum mengenai HaKI di Indonesia diatur dengan undang-undang Hak Cipta no.19 tahun 2003, undang-undang Hak Cipta ini melindungi antara lain atas hak cipta program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku (sejenis) lainnya. Terhitung sejak 29 Juli 2003, Pemerintah Republik Indonesia mengenai Perlindungan Hak Cipta, peerlindungan ini juga mencakup :
  • Program atau Piranti lunak computer, buku pedoman pegunaan program atau piranti lunak computer, dan buku-buku sejenis lainnya.
  • Dari warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat, atau
  • Untuk mana warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau  berkedudukan di Amerika Serikat memiliki hak-hak ekonomi yang diperoleh dari UNDANG-UNDANG HAK CIPTA, atau untuk mana suatu badan hukum (yang secara langsung atau tak langsung dikendalikan, atau mayoritas dari saham-sahamnya atau hak kepemilikan lainnya dimiliki, oleh warga Negara atau mereka yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Amerika Serikat) memiliki hak-hak ekonomi itu;
  • Program atau piranti lunak computer, buku pedoman penggunaan program atau piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya yang pertama kali diterbitkan di Amerika Serikat.

Sumber:
  • http://vegadadu.blogspot.com/2011/05/prinsip-prinsip-hak-kekayaan.html
  • http://kumpulanmakalahjanuari2008.blogspot.com/2008/01/tentang-makalah-haki-aspek-hukum.html

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Tentang Produk Makanan

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta pesatnya persaingan dunia perdagangan baik yang terjadi pada arus nasional maupun international. Telah membawa pengaruh yang sangat signifikan terhadap tuntutan adanya perlindungan konsumen dari pemakaian produk yang merugikan konsumen, (termasuk produk makanan yang cacat, yang secara khusus dalam penelitian ini mengenai makanan yang ada dalam kemasan/kaleng). Menghadapi kenyataan yang demikian, konsumen yang berada dalam posisi yang lemah secara ilmu maupun ekonomi, terlebih menyangkut proses produksi, selayaknya mendapatkan perlindungan baik secara sosial maupun hukum. 

Untuk itu dalam kontek hukum Perdata telah ada ketentuan yang menjembatani kepentingan konsumen dan produsen yakni dengan lahimya Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 tahun 1999 disingkat UUPK yang telah diundangkan pada tanggal 20 April 1999 yang berisi (pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label). Dengan lahirnya Undang-undang tersebut, memberikan harapan yang positif bagi konsumen terutama dengan diaturnya berbagai ketentuan yang menyangkut perlindungan konsumen antara lain, hak dan kewajiban konsumen, perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha, tanggung jawab pelalcu usaha, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), penyelesaian sengketa dan yang lain adalah adanya Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). 

Selanjutnya, lebih spesifik diatur dalam Pasal 10 PP 69/1999 mengenai kewajiban produsen produk pangan untuk mencantumkan label halal pada makanan yang dikemas sebagai berikut:
  • Pasal 10 ayat (1) 
Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan dan menyatakan bahwa pangan tersebut halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan atau tulisan halal pada Label.
  • Penjelasan Pasal 10 ayat (1) 
Pencantuman keterangan halal atau tulisan "halal" pada label pangan merupakan kewajiban apabila pihak yang memproduksi dan atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia menyatakan (mengklaim) bahwa produknya halal bagi umat Islam.

Penggunaan bahasa atau huruf selain bahasa Indonesia dan huruf Latin, harus digunakan bersamaan dengan padanannya dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin.
 
Keterangan tentang kehalalan pangan tersebut mempunyai arti yang sangat penting dan dimaksudkan untuk melindungi masyarakat yang beragama Islam agar terhindar dari mengonsumsi pangan yang tidak halal (haram).
 
Kebenaran suatu pernyataan halal pada label pangan tidak hanya dibuktikan dari segi bahan baku, bahan tambahan pangan, atau bahan bantu yang digunakan dalam memproduksi pangan, tetapi harus pula dapat dibuktikan dalam proses produksinya.

Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam PP 69/1999 diancam dengan tindakan administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 61 ayat (2) yaitu;
  1. peringatan secara tertulis
  2. larangan untuk mengedarkan untuk sementara waktu dan atau perintah untuk menarik produk pangan dari peredaran
  3. pemusnahan pangan jika terbukti membahayakan kesehatan dan jiwa manusia
  4. penghentian produksi untuk sementara waktu
  5. pengenaan denda paling tinggi Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah); dan atau
  6. pencabutan izin produksi atau izin usaha.
 Kesemuanya itu memberikan harapan untuk dapat terwujudnya beketjanya hukum dalam rangka memberikan perlindungan konsumen. Terutama dengan adanya hak gugat produk oleh konsumen terhadap produsen dari produk yang mereka terima. Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, memberikan 2 (dua) altematif penyelesaian sengketa konsumen dan produsen dengan melalui proses gugatan (pengaduan) ke badan peradilan umum (Pengadilan Negeri) maupun badan diluar peradilan yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Dengan adanya terobosan barn mengenai penyelesaian sengketa konsumen dengan produsen melalui jalur luar peradilan memberikan ruang gerak yang sangat supel dan luwes terutama dalam usaha menyelesaikan sengketa yang cepat, sederhana dan murah. 

Selanjutnya untuk mewujudkan bekerjanya hukum dalam perlindungan konsumen dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain, keadaan konsumen, kebudayaan, perilaku menjalankan kegiatan usaha dan kontrol sosial. Disamping itu juga ada beberapa faktor hambatan yang mencakup konsumen, produsen dan pemerintah, kemudian dimensi lingkup penanganan suatu proses produk, juga aspek hukum serta faktor peradilan yang mampu memberikan rasa keadilan bagi konsumen. 


Sunmber:
  • http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3808/bagaimana-pengaturan-sertifikasi-halal-bagi-produk-makanan
  • http://eprints.undip.ac.id/13333/

Kenaikan BBM dilihat dari Undang-Undang Konsumen

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menyatakan siap melakukan judicial review terhadap UU APBN 2012. Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Juri Bicara SPR Habiburokhman mengatakan, secara teknis, sebelum menaikkan harga BBM pemerintah harus mengubah terlebih dahulu Pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012 yang menyatakan, harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

“Jika Pasal 7 ayat (6) tersebut diubah dengan undang-undang, maka undang-undang yang baru akan kami uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk kemudian dibatalkan,” ancamnya.

Niat SPR mengajukan judicial review untuk mementahkan kenaikan harga BBM lewat Mahkamah Konstitusi (MK) semakin lebar setelah Juru Bicara MK Akil Muchtar mengatakan institusinya siap mengadili uji materi kenaikan harga BBM jika ada pihak perseorangan atau badan hukum yang mengajukan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sendiri sempat berharap agar pasal tersebut dihapus dalam UU APBN-P 2012. Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR beberapa waktu lalu, ia mengatakan jika pasal itu dibiarkan maka subsidi BBM akan membengkak. Namun hingga kini, dalam pembahasan APBN-P 2012, pemerintah dan Banggar belum menemui titik temu terkait hal itu.

Sementara itu, Menteri Koordinator dan Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan pengurangan subsidi BBM akan dialokasikan ke sektor lain di luar energi. Salah satunya memberikan subsidi kepada siswa miskin sebesar Rp3,4 triliun. “Selain itu, untuk subsidi angkutan yang berhubungan langsung dengan kenaikan BBM, pemerintah telah menyiapkan subsidi tambahan sebesar Rp5 triliun,” pungkasnya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Sumber: