UNIVERSITAS GUNADARMA

Minggu, 03 Oktober 2010

Bentuk Kepemilikan Perusahaan

BADAN USAHA


Jadi pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan dengan memberi layanan kepada konsumen yang memerlukan. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk memperoleh keuntungan.

Beberapa jenis badan usaha antara lain dibagi berdasarkan kepemilikan modal, lapangan usaha, jumlah pekerja, dan bentuk hukum.
1.     JENIS BADAN USAHA BERDASARKAN KEPEMILIKAN MODAL
Jenis badan usaha menurut kepemilikan modal dikelompokan menjadi empat, yaitu:

a) Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Badan usaha milik negara adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan
negara yang disisihkan untuk menyelenggarakan suatu perusahaan.
Contoh:
Ø  PT. Kereta Api Indonesia (KAI)
Ø  PT. Pos
Ø  PT. Pelni
Ø  PT. Pertamina
Pendirian badan usaha milik negara bertujuan untuk:
1) Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
2) Mengejar dan mencari keuntungan
3) Pemenuhan hajat hidup orang banyak
4) Perintis kegiatan-kegiatan usaha
5) Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

b) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Badan usaha milik daerah adalah badan usaha yang modalnya sebagian atau seluruhnya
milik pemerintah daerah dengan tujuan memberikan layanan kepada masyarakat
setempat.
Contoh:
Ø  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Ø  Perusahaan Daerah Pasar (PD Pasar)
Ø  PT Bank Jateng
Ø  PT. Bank DKI

Pendirian badan usaha milik daerah bertujuan untuk:
1) Melayani kebutuhan masyarakat di daerah tersebut,
2) memperoleh keuntungan yang akan digunakan untuk pembangunan di daerahnya.


c) Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan usaha milik swasta merupakan badan usaha yang modalnya dimiliki oleh swasta
dengan tujuan utama mencari keuntungan.
Contoh:
Ø  PT. Jarum Kudus
Ø  PT. Unilever
Ø  PT. Indo Food Sukses Makmur
Pendirian badan usaha milik swasta bertujuan untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi pemilikny.


d) Badan usaha campuran
Badan usaha campuran merupakan badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki oleh
swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Keuntungan yang diperoleh olah
badan usaha campuran akan dibagi sesuai dengan persentase kepemilikan modal.
 
2.     JENIS BADAN USAHA MENURUT LAPANGAN USAHA
Jenis badan usaha menurut lapangan usahanya dibedakan menjadi 5 (lima),yaitu:

a)      Badan usaha Ekstraktif
Badan usaha ekstraktif adalah jenis perusahaan yang mengambil segala sesuatu yang
disediakan oleh alam.
Contoh :
Ø  Perusahaan pertambangan
Ø  penangkapan ikan
Ø  pengrajin garang

b)      Badan usaha Agraris/pertanian
Badan usaha agraris/pertanian adalah jenis perusahaan yang lepangan usahanya
mengolah tanah sebagai faktor produksi utama.
Contoh:
Ø  Perusahaan pertanian
Ø  perkebunan
Ø  perikanan darat
c)       Badan usaha Industri
Badan usaha industri adalah perusahaan yang kegiatan usahanya mengolah ahan mentah
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
Contoh:
Ø  perusahaan pembuat roti
Ø  perusahaan pembuat gula pasir
Ø  perusahaan pembuat tepung

d)      Badan usaha Perdagangan
Badan usaha perdagangan adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membeli dan
menjualnya kembali tanpa mengubah bentuk barang dengan tujuan memperoleh
keuntungan.
Contoh:
Ø  Retail
Ø  Toserba
Ø  Supermarket
Ø  Hypermarket
Ø  Perusahaan ekspor import

e)      Badan usaha Jasa
Badan usaha jasa adalah perusahaan yang kegiatannya menyelenggarakan pelayanan jasa
kepada orang lain yang membutuhkan dengan memperoleh imbalan.
Contoh:
Ø  Jasa transportasi
Ø  jasa salon kecantikan
Ø jasa perbankan
 3.     JENIS BADAN USAHA MENURUT JUMLAH PEKERJANYA
       Jenis badan usaha menurut jumlah pekerjanya dibedakan menjadi:

a.       Badan usaha kecil
Badan usaha kecil adalah badan usaha yang mempekerjakan kurang dari 6 orang
pekerja.

b.      Badan usaha sedang
Badan usaha sedang adalah badan usaha yang mempekerjakan lebih dari 5 orang
pekerja dan kurang dari 51 orang pekerja.

c.      Badan usaha besar
Badan usaha besar adalah badan usaha yang mempekerjan lebih dari 50 orang pekerja.
 
     4.  JENIS BADAN USAHA MENURUT BENTUK HUKUMNYA
      Pengelompokan badan usaha menurut bentuk hukum atau yuridis berkaitan dengan
tanggung jawab pemilik badan usaha tersebut terhadap kewajiban atau utang-utang badan
usaha. Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha di Indonesia dikelompok menjadi 5
macam, yaitu badan usaha perseorangan (Po), firma (Fa), persekutuan komanditer (CV),
perseroan terbatas (PT), dan Koperasi.

a.      Badan Usaha Perseorangan
Badan usaha perseorangan adalah perusahaan yang didirikan, dimiliki, dipimpin, dan
dipertanggungjawabkan oleh perseorangan.
·         Kelebihan :
- Mudah cara pendiriannya
- Seluruh keuntungan menjadi milik sendiri
- Cepat dalam pengambilan keputusan
- Pemilik lebih leluasa mengelola usaha

·         Kelemahan:
- Modal usaha kecil sehingga sukar berkembang
- Seluruh kerugian menjadi tanggungan pemilik
- Hidup dan mati badan usaha hanya ditangan seseorang

b.      Firma
Badan usaha firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan dua orang atau lebih yang
menjalankan kegiatan usaha dengan satu nama. Masing-masing sekutu (firmant) ikut
memimpin perusahaan dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang perusahaan.

·         Kelebihan:
- Modalnya lebih besar karena gabungan beberapa orang
- Kelangsungan hidup lebih terjamin karena dikelola oleh beberapa orang
- Bisa memanfaatkan keahlian masing-masing sekutu

·         Kelemahan:
- Tanggungjawab pemilik yang tidak terbatas terhadap hutang perusahaan
- Mudah terjadi perselisihan diantara sekutu perusahaan
- Apabila salah satu sekutu (firmant) melakukan kesalahan akibatnya ditanggung oleh seluruh anggota firma.

c.       Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau CV (dari bahasa Belanda Commanditair Vennootschap)
adalah badaun usaha yang terdiri dari satu atau beberapa sekutu komanditer. Sekutu
komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan atau menyertakan modal, dan
tidak turut campur dalam pengelolaan perusahaan.
Pada CV dikenal dua macam sekutu yaitu:
ü  Sekutu aktif, yaitu sekutu yang ikut menyertakan modal sekaligus aktif mengelola
jalannya usaha.
ü  Sekutu pasif atau sekutu komanditer, yaitu sekutu yang hanya menyertakan modal
saja dan tidak terlibat dalam pengelolaan usaha.

·         Kelebihan:
- Cara pendiriannya mudah
- Modalnya relatif besar yang bersumber dari para sekutu
- Sistem pengelolaan lebih baik
- Mudah memperoleh kredit dari bank

·         Kelemahan:
- Sekutu aktif memikul tanggungjawab yang tidak terbatas
- kelangsungan usaha sewaktu-waktu dapat terganggu
-kesulitan untuk menarik modal yang telah disertakan

Ø  Jenis-jenis CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:
·         Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
·         Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
·         Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan

d.      Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas (PT) disebut juga Naamloze Vennootschap (NV-Bahasa Belanda),
adalah badan usaha yang dari persekutuan antara dua orang atau lebih yang modalnya
diperoleh dengan cara menjual saham. Pemilik saham disebut juga pesero, yang
memiliki tanggung jawab terbatas terhadap perusahaan. Tanggung jawab terbatas
artinya bertanggungjawab sebatas modal yang disetor (saham yang dimiliki).

Saham adalah surat berharga dengan nilai nominal tertentu sebagai bukti kepemilikan
perusahaan. Saham dapat diperjualbelikan/dipindahtangankan melalui bursa/pasar
saham sesuai dengan besar kecilnya permintaan dan penawaran. Pemilik saham
memperoleh pembagian keuntungan perusahaan yang disebut deviden.

·         Kelebihan:
- Mudah memperoleh/menambah modal dengan jalan menjual saham
- Keprofesionalan pengelola lebih bisa diandalkan
- Pemilik saham dapat sewaktu-waktu memindahtangankan atau menjualnya   kepada orang lain
- Tanggung jawab pemilik sebatas saham yang dimilikinya
- Mudah memperoleh kredit dari bank

·         Kelemahan:
- Proses pendirian memerlukan perijinan yang lama dan berbelit
- Spekulasi saham dibursa saham menyebabkan labilnya permodalan perusahaan
- Rahasia badan usaha kurang terjamin
Ada 6 macam perseroan terbatas yang umum. Saya akan kupas satu persatu secara umum.
1. PT Tertutup
PT Tertutup adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya hanya dimiliki oleh orang-orang tertentu tetapi setiap orang dapat ikut serta dalam modalnya. Biasanya pemegang saham berasal dari famili sendiri atau sahabat karib. Surat sahamnya dituliskan “atas nama”. Ini dimaksudkan agar saham-saham tersebut tidak mudah dipindah-tangankan atau dijual kepada orang lain. Tujuan mendirikan PT semacam ini mempunyai maksud-maksud tertentu. Apabila pemegang saham berasal dari satu keluarga, pendirian PT dimaksudkan untuk memelihara harta benda yang digunakan untuk usaha-usaha tersebut.
2. PT Terbuka
PT Terbuka adalah Perseroan Terbatas yang saham-sahamnya boleh dimiliki oleh setiap orang. Jadi setiap orang dapat ikut ambil bagian dalam modal perusahaan. Biasanya saham-saham dari PT Terbuka bukan “atas nama” melainkan saham “atas tunjuk”, sehingga mudah untuk dipindah-tangankan dengan menjualnya kepada orang lain.
3. PT Kosong
PT Kosong adalah Perseroan Terbatas yang sudah tidak menjalankan usahanya lagi, tinggal namanya saja. Karena masih terdaftar, PT ini dapat dijual untuk diusahakan lagi. Biasanya PT Kosong menanggung utang yang sulit untuk dibayar tanpa menjual seluruh saham-sahamnya.
4. PT Asing
PT Asing adalah Perseroan Terbatas yang didirikan di luar negeri menurut hukum yang berlaku di sana, dan mempunyai tempat kedudukan di luar negeri juga. Menurut pasal 3 Undang-Undang Penanaman Modal Asing (UUPMA) dinyatakan bahwa perusahaan asing yang akan melakukan investasi di Indonesia harus berbentuk PT yang didirikan dan berlokasi di Indonesia, sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
5. PT Domestik
PT Domestik adalah Perseroan Terbatas yang menjalankan kegiatan usahanya dan berada di dalam negeri, juga mengikuti peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
6. PT Perseorangan
Dikeluarkannya saham-saham untuk pengumpulan modal mempunyai maksud agar pemilik tidak berada di tangan satu orang. Walaupun demikian, setelah saham dikeluarkan mungkin sekali saham jatuh di satu tangan, sehingga hanya terdapat seorang pemegang saham saja yang juga menjadi direktur dari perseroan tersebut.


e.      Koperasi
1. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia. Hal itu sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 1: “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Kemudian ditegaskan dalam penjelasan pasal 33 ayat 1 UUD 1945: “Produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang per orang. Bangun usaha yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Secara etimologis (asal kata) koperasi berasal dari Bahasa Inggris, yaitu cooperative, co artinya bersama-sama dan operative artinya bekerja. Jadi koperasi dapat diartikan sebagai kerja atau usaha bersama. Menurut UU No. 25 Tahun 1992 pasal 1, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Dari pengertian tersebut dapat ditarik beberapa konsep pokok, yaitu:
- Koperasi merupakan badan usaha
- Anggotanya terdiri dari orang seorang (koperasi primer) dan badan hukum-badan hukum
koperasi (koperasi sekunder)
- Kegiatannya berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
- Berdasar atas asas kekeluargaan

2. Tujuan Koperasi
Dalam peraturan koperasi disebutkan tujuan koperasi yaitu sebagai berikut:
a)      Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya.
b)      Menyejahterakan dan mencapai kemakmuran masyarakat pada umumnya.
c)      Ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3. Prinsip Koperasi
Sebagai salah satu kekuatan ekonomi sangat diharapkan peranannya dalam menunjang laju pertumbuhan ekonomi Indonesia, koperasi harus bekerja dengan berpedoman pada prinsip-prinsip koperasi:

a)      Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b)      Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c)       Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan jasa usaha anggota.
d)      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e)      Kemandirian.

4. Jenis Koperasi
Koperasi Indonesia dibedakan menurut lapangan usahanya dan menurut keanggotaannya.
Menurut lapangan usahanya koperasi dibedakan menjadi empat, yaitu sebagai berikut:

a)      Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya menyediakan berbagai kebutuhan konsumsi anggotanya. Contoh: Koperasi sekolah.
b)      Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya melayani simpanan dan memberikan pinjaman kepada anggotanya.
c)       Koperasi produksi, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya memasarkan hasil produksi para anggotanya. Contoh: Koperasi Tahu Tempe Indonesia (Kopti), dan Koperasi Batik.
d)      Koperasi serba usaha, yaitu koperasi yang kegiatan usahanya terdiri dari bermacam-macam jenis usaha seperti melayni konsumsi, simpan pinjam, distribusi, dan lain-lain. Contohnya: Koperasi Unit Desa (KUD)


Sumber: