UNIVERSITAS GUNADARMA

Rabu, 28 Maret 2012

Subjek dan Objek Hukum dI Indonesia

Subjek dan objek hukum
Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. . Setiap manusia, baik warga negara maupun orang asing adalah subjek hukum. Jadi dapat dikatakan, bahwa setiap manusia adalah subjek hukum sejak dilahirkan sampai meninggal dunia. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬haknya, akan tetapi dalam hukum, tidak semua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
Pengertian subyek hukum (rechts subyek) menurut Algra dalah setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan wewenang hukum (rechtsbevoegheid), sedengkan pengertian wewenag hukum itu sendiri adalah kewenangan untuk menjadi subyek dari hak-hak.

Subjek hukum terdiri dari 2 yakni : 
  • Manusia biasa 
Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak bergantung pada hak kenegaraan.Setiap manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam UU dinyatakan tidak cakap.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah 1. Cakap melakukan perbuatan hukum adl orang dewasa menurut hukum (21) dan berakal sehat. 2. Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan  pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang  tidak cakap membuat perjanjian : a. Orang yang belum dewasa,  b. Orang ditaruh bawah pengampuan, c. Orang wanita dalam perkawinan.  
  • Badan Hukum
Badan hukum  merupakan badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena  itu badan hukum sebagai subjek hukum yang dapat bertindak hukum seperti mausia. Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yakni :
  1. Badan hukum publik:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik
  2. Badan hukum privat:Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil/perdata.Badan hukum ini merupakan badan swasta.
Objek Hukum
Objek hukum menurut pasal 499 KUH perdata, yakni benda.berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2:
  1. Benda bersifat kebendaan  : suatu benda yang dapat dilihat,diraba dan dirasakan dengan panca indra.
  2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indra saja.
Didalam  KUH perdata perbedaa benda yang paling penting adalah membedakan bendak bergerak dan  tidak bergerak.
  1. Benda bergerak : dibedakan menjadi Benda bergerak karena sifatnya dan benda bergerak karena ketentuan Undang undang.
  2. Benda Tidak Bergerak: Dibedakan menjadi 3 yaitu, Benda tidak bergerak karena sifatnya, Benda tidak bergerak karena tujuannya, Benda tidak bergerak karena ketentuan UU.
Dengan demikian yang membedakan benda bergerak dan benda tidak bergarak ini penting artinya karna berhubungan dengan 4 hal:
  1. Pemilikan(bezit),yakni benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH perdata sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
  2. Penyerahan (Levering),yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata, sedangkan untuk benda tidak beergerak dilakukan balik nama.
  3. Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak mengenal Daluarsa sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa
  4. Pembebanan (Bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dialkukan dengan gadai (pand) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.

SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar