BAB 1
PENDAHULUAN
Problem yang dihadapi petani miskin
kian hari kian sama saja, pertama: para petani menghadapi masalah kebutuhan
dasar yang harus terpenuhi kemudian menghadapi masalah dengan pemilik lahan,
tengkulak, dan sebagainya.
Dengan lahan yang sempit kemudian
didukung oleh faktor lingkungan yang kurang menguntungkan seperti penggunaan
pupuk dan saprodi yang dapat menurunkan produktifitas, naiknya harga gabah yang
tidak diikuti oleh meningkatnya kesejahteraan petani, kurang berfungsinya
lembaga-lembaga sosial, telah menyebabkan ketidakberdayaan petani.
Peningkatan SDM petani dan
pertanian sangat erat kaitannya dengan upaya pemberdayaan masyarakat pedesaan
(community empowerment). Dalam pengertian luas pemberdayaan merupakan proses
memfasilitasi dan mendorong masyarakat agar mampu menjadi pelaku utama dalam
memanfaatkan lingkungan strategisnya untuk mencapai suatu keberlanjutan.
BAB 2
PEMBAHASAN
Masyarakat umumnya memiliki institusi lokal yang
sebenarnya dapat dikaitkan dengan usaha-usaha kerja sama produktif. Bagaimana
pun juga membangun SDM pertanian tidak terlepas dari pembangunan dalam berbagai
aspek strategis petani. Yaitu aspek produksi dan ekonomi, sosial, dan ekologi.
Keberhasilan penguatan aspek tersebut yang akan menentukan apakah kualitas SDM
pertanian dan pedesaan akan meningkat nyata atau berjalan di tempat.
Secara makro, pertanian Indonesia yang didominasi
oleh usaha skala kecil yang dilaksanakan oleh berjuta-juta petani yang sebagian
besar tingkat pendidikannya sangat rendah (87% dari 35 juta tenaga kerja
pertanian berpendidikan SD ke bawah), berlahan sempit, bermodal kecil dan
memiliki produktivitas yang rendah, akan berdampak kurang menguntungkan
terhadap persaingan di pasar global, karena petani dengan skala kecil itu pada
umumnya belum mampu menerapkan teknologi maju yang spesifik lokal yang
selanjutnya berakibat pada rendahnya efisiensi usaha dan jumlah serta mutu
produk yang dihasilkan (Departemen Pertanian).
Fenomena tersebut jelas menunjukkan kurang dan
lemahnya partisipasi petani Indonesia dalam kancah persaingan global. Akibatnya
pertumbuhan diversifikasi produk pertanian untuk ekspor juga sangat lamban,
baik dari segi jumlah, jenis, maupun mutu. Lebih jauh distribusi nilai tambah
yang dihasilkan dari ekspor komoditas pertanian tidak merata atau hanya
dinikmati oleh segelintir pengusaha agribisnis.
Sementara itu, para petani kecil hanya menikmati
pasar domestik dengan perkembangan permintaan yang juga tergolong lamban.
Menghadapi persaingan yang semakin ketat di era globalisasi dan suramnya
peluang reformasi agraria (land reform) secara adil (terutama menyangkut hak
kepemilikan lahan di Pulau Jawa), maka petani kita tidak dapat lagi hanya
mengandalkan cara-cara lama, tetapi dituntut untuk terus meningkatkan daya
saing, baik sisi penawaran (supply side) maupun sisi permintaan (demand side).
Oleh karena itu mereka yang mayoritas berlahan
sempit dan tercecer harus bersatu dalam satu ikatan kerjasama pengelolaan yang
kuat. Jika tetap tidak, maka sudah dapat dipastikan mereka akan tersingkir dari
persaingan yang semakin ketat di era globalisasi.
Sejalan dengan itu, Departemen Pertanian juga
menyatakan bahwa untuk meningkatkan efisiensi usahatani dan untuk meningkatkan
pendapatan petani serta mengembangkan lapangan pekerjaan di pedesaan,
diperlukan konsolidasi pengelolaan usahatani, sehingga dapat memenuhi skala
ekonomi untuk dikelola secara modern dengan teknologi maju.
Selain itu, Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki
komitment untuk membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk komitment itu
adalah dengan dibukanya Kredit untuk Modal usaha bagi UMK dan koperasi
yang disebut dengan Kredit Usaha Rakyat (KUR ). KUR
ini merupakan alternatif bagi Usaha Kecil, Mikro dan Koperasi untuk mendapatkan
modal usaha. Kendala yang seringkali dihadapi oleh pengusaha Kecil, Mikro dan
Koperasi adalah masalah permodalan di dalam mengembangkan usahanya.
Karena itulah Bank BRI melalui Kredit Usaha Rakyat
ini bermaksud memberikan kemudahan akses yang lebih besar bagi para pelaku
usaha mikro,kecil, menengah dan koperasi, yang sudah feasible tetapi
belum bankable mendapatkan modal usaha. Pinjaman modal usaha ini
merupakan alternatif yang cocok bagi UMKM.
Biasanya Pihak Bank agak sulit untuk memberikan
kredit modal usaha bagi kelompok ini,dengan pertimbangan-pertimbangan usaha
yang belum bankable dan UMK dianggap memiliki resiko yang cukup tinggi bagi
bank. Dengan pemberian kredit modal usaha ini diharapkan akan meningkatkan
akses pembiayaan dan mengembangkan UMKM dan Koperasi kepada Lembaga Keuangan
Implikasi lebih jauh kucuran kredit ini akan dapat mempercepat pengembangan
Sektor Riil dan Pemberdayaan usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi. Pada
kenyataannya berkembangnya Usaha Kecil, Mikro dan koperasi mampu menyerap
tenaga kerja yang sangat besar, harapan lebih jauh dengan modal usaha melalui
KUR angka pengangguran dan angka kemiskinan dapat dikurangi. Mempermudah
penyaluran modal usaha bagi rakyat diharapkan mampu mendorong tumbuhnya ekonomi
secara significant.
Pada dasarnya, KUR merupakan modal kerja dan kredit
investasi yang disediakan secara khusus untuk unit usaha produktif melalui
program penjaminan kredit. Perseorangan, kelompok atau koperasi dapat mengakses
program ini dengan kredit maksimum Rp 500 juta. Sumber dana adalah bank yang
ditunjuk dengan tingkat bunga maksimum 16 persen per tahun. Persentase kredit
yang dijamin adalah 70 persen dari alokasi total kredit yang disedikan oleh
bank tersebut. Masa pinjam kredit untuk modal kerja maksimum 3 tahun dan 5
tahun untuk investasi. Untuk agribisnis, bidang usaha yang layak adalah input
produksi hingga penyediaan alat dan mesin pertanian, aktivitas on-farm, dan
pengolahan dan pemasaran hasil-hasil pertanian.
Ada tiga Skim yang dapat dilayani oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini yaitu:
Ada tiga Skim yang dapat dilayani oleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) ini yaitu:
- Pertama,KUR Ritel
Untuk KUR Ritel, Modal usaha dengan plafond Rp. 5 Juta s/d Rp. 500 juta dapat di layani Kantor cabang BRI dan Kantor Cabang Pembantu.
- Kedua,KUR MIKRO
Untuk KUR Mikro , Modal Usaha dengan plafond dibawah Rp. 5 juta, dapat dilayani oleh BRI Unit.
- Ketiga, KUR Linkage
KUR Linkage, ditujukan untuk BKD, KSP/USP, BMT, LKM lainnya dapat dilayani di Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu. Plafond kredit Rp. 5 Juta s/d Rp. 500 juta. Pinjaman LKM ke end user maksimal Rp. 5 juta.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Memang kebutuhan
hidup sekarang serba meningkat dan hal ini embuat para kaum kecil khususnya
petani mulai bingung, dikarenakan produk hasil mereka hanya dihargai tidak
sewajarnya. Oleh karena itu, mereka
mengambil alternative lain misalnya dengan cara berbisnis dengan
memanfaatkan lahan pertanian mereka atau berwirausaha. Mereka tidak perlu
pusing lagi, karena sekarang sudah ada Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang
dipelopori oleh Bank Rakyat Indonesia
(BRI)
yang memiliki komitment untuk membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan
Menengah (UMKM) serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sumber:
- http://citizennews.suaramerdeka.com/?option=com_content&task=view&id=1419
- http://galeriukm.web.id/permodalan/modal-usaha-dari-kredit-usaha-rakyat-kur-bri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar