UNIVERSITAS GUNADARMA

Sabtu, 05 Mei 2012

Pelanggaran Hak Konsumen Oleh Pelaku Bisnis

BAB 1
PENDAHULUAN

Masih banyak hak-hak konsumen dilanggar oleh pelaku usaha. Pelanggaran hak konsumen tersebut harus disidang secara hukum. Selain itu, apabila pelaku usaha telah melanggar UU perlindungan konsumen, maka izin usahanya harus dicabut.

Minimnya sosialisasi produk undang-undang yang dihasilkan pemerintah menjadikan masyarakat konsumen tak memahami hak dan kewajibannya. Akibatnya, hak konsumen rentan dilanggar oleh pelaku usaha dalam transaksi kebutuhan masyarakat sehari-hari. Pelanggaran konsumen disebabkan oleh beberapa factor, diantaranya factor oleh pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang mudah untuk dieksploitasi dan dipengaruhi untuk mengkonsumsi segala produk barang dan jasa.


BAB 2
PEMBAHASAN

Banyak orang tidak mau menyadari bagaimana pelanggaran hak-hak konsumen dilakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut. Dalam kasus parkir, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas kehilangan sebagian atau seluruh kendaraan yang dititipkan pada pelaku usaha? Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang (mungkin) menurut sebagian orang tidak ada nilainya. Masalah uang kembalian menurut saya menimbulkan masalah legal – political, disamping masalah hukum yang muncul karena uang menjadi alat tukar yang sah dan bukannya permen hal ini juga mempunyai implikasi dengan kebanggan nasional kita dalam pemakaian uang rupiah.

Hukum perjanjian yang berlaku selama ini mengandaikan adanya kesamaan posisi tawar diantara para pihak, namun dalam kenyataannya asumsi yang ada tidaklah mungkin terjadi apabila perjanjian dibuat antara pelaku usaha dengan konsumen. Konsumen pada saat membuat perjanjian dengan pelaku usaha posisi tawarnya menjadi rendah, untuk itu diperlukan peran dari negara untuk menjadi penyeimbang ketidak samaan posisi tawar ini melalui undang-undang. Tetapi peran konsumen yang berdaya juga harus terus menerus dikuatkan dan disebarluaskan.

Hak-hak kosumen ada beberapa, yaitu :
1.       Hak Atas Kenyamanan, Keselamatan dan Keamanan
Bagi konsumen hak ini harus mencakup aspek kesehatan secara fisik, dan dari perspektif keyakinan/ajaran agama tertentu.
2.       Hak Untuk Memilih
Merupakan kebebasan konsumen dalam memilih barang dan jasa yang dibutuhkan. Oleh karena itu, barang yang beredar di pasar haruslah terdiri dari beberapa merek untuk suatu barang, agar konsumen dapat memilih.
3.       Hak Atas Informasi
Bisa dipenuhi dengan cara antara lain, melalui diskripsi barang menyangkut harga dan kualitas atau kandungan barang dan tidak hanya terbatas informasi pada satu jenis produk, tetapi juga informasi beberapa merek untuk produk sejenis, dengan demikian konsumen bisa membandingkan antara satu merk dengan merk lain untuk produk sejenis.
4.       Hak Untuk Didengar Pendapat dan Keluhannya
Ada dua instrumen dalam mengakomodir hak untuk didengar: Pertama, Pemerintah melalui aturan hukum tertentu dalam bentuk hearing secara terbuka dengan konsumen; Kedua, melalui pembentukan organisasi konsumen swasta dengan atau tanpa dukungan pemerintah. Hak untuk didengar menuntut adanya organisasi konsumen yang mewakili konsumen.
5.       Hak Untuk Mendapatkan Advokasi
Dengan hak ini, konsumen mendapat perlindungan hukum yang efektif dalam rangka mengamankan implementasi ketentuan perlindungan konsumen dan menjamin keadilan sosial. Hak ini dapat dipenuhi dengan cara: 1) Konsultasi hukum, diberikan pada konsumen menengah ke bawah. Bentuk kegiatan ini dapat dilakukan oleh organisasi konsumen dan atau instansi pemerintah yang mengurusi perlindungan konsumen; 2) Menggunakan mekanisme tuntutan hukum secara kolektif (class action); 3) Adanya keragaman akses bagi konsumen individu berupa tersedianya lembaga penyelesaian sengketa konsumen, baik yang didirikan oleh pemerintah berupa Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di setiap pemerintah kota / kabupaten.
6.       Hak Untuk Mendapat Pendidikan
Definisi dasar hak ini adalah konsumen harus berpendidikan secukupnya, dapat dilakukan baik melalui kurikulum dalam pendidikan formal maupun melalui pendidikan informal yang dilakukan oleh lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang perlindungan konsumen. Pemenuhan hak untuk mendapat pendidikan juga menjadi kontribsi dan tanggung jawab pelaku usaha.
7.       Hak Untuk Tidak Diperlakukan Secara Diskriminatif
Tindakan diskriminatif secara sederhana adalah adanya disparitas, adanya perlakukan yang berbeda untuk pengguna jasa/produk, dimana kepada konsumen dibebankan biaya yang sama. Oleh karena itu adanya pelaku usaha yang menyediakan beberapa sub kategori pelayanan dengan tarif yang berbeda-beda, susuai dengan tarif yang dibayar konsumen tidak dapat dikatakan diskriminatif.
8.       Hak Untuk Mendapatkan Ganti Rugi
Mendapatkan ganti rugi harus dipenuhi oleh pelaku usaha atas kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan si pelaku usaha tersebut. Bentuk ganti eugi dapat berupa: 1) pengembalian uang; 2) penggantian barang dan atau jasa yang sejenis atau setara nilainya; 3) perawatan kesehatan dan atau pemberian santunan (pasal 19 Ayat (2) UUPK).
9.       Hak Yang Diatur Dalam Peraturan Perundang-undangan Lainnya
Selain hak-hak yang ada dalam UU PK, dalam UU lain juga diatur hak-hak konsumen, seperti UU Kesehatan.

Sejak berlakunya Undang-undang Perlindungan Konsumen tanggal 20 April 1999, masalah pelanggaran atas hak-hak konsumen masih terus saja terjadi. Kasus konsumen yang banyak terjadi pada hakekatnya merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen dan kurangnya kesadaran pelaku usaha seperti tercantum dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999. Tidak dipenuhinya hak konsumen oleh pelaku usaha dalam transaksi pesanan merupakan sebuah tindakan yang melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999. Secara sederhana, pelanggaran terhadap pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 ini berawal dari perikatan yang timbul dari adanya kesepakatan antara pelaku usaha sebagai pihak penawar barang/jasa dan konsumen sebagai pihak pemesan barang/jasa.

Dari tahap ini sebenarnya tidak timbul masalah yang berarti. Namun jika diteliti pengaturan sanksi, terhadap pelaku yang melanggar Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 miliar rupiah (pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999). Pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran perjanjian pesanan barang/jasa menimbulkan beberapa permasalahan. Mengingat lahirnya perikatan/perjanjian pesanan itu berasal dari adanya kesepakatan para pihak maka sudah seharusnya penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi dilakukan dalam lingkup Hukum Perdata. Hanya dengan adanya pengaturan pasal 62 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 ini, konsumen bisa saja menuntut si pelaku usaha karena dinilai telah melakukan tindak pidana perlindungan konsumen.

Hakekat Pelanggaran Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999

Lahirnya hubungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 sebenarnya berawal dari kehendak konsumen memesan makanan yang diinginkannya. Kehendak untuk mendapatkan makanan ini kemudian bertemu dengan penawaran pelaku usaha yang dalam hal ini menjual makanan seperti yang dikehendaki konsumen. Pelayanan melalui pesanan menjadi bentuk baru dalam penawaran makanan yang disediakan pelaku usaha. Pelayanan melalui pesanan disini sebenarnya merupakan satu bagian utuh dari penawaran pelaku usaha makanan kepada konsumen. Karena pada hakekatnya penawaran makanan melalui pesanan (delivery order) atau pengiriman makanan menjadi satu hal penting yang dipertimbangkan oleh konsumen untuk membuat kesepakatan. Ketika kesepakatan antara konsumen dan peaku usaha makanan bertemu pada saat itu juga terjadilah hubungan kontraktual (privity of contract).

Akibat hukum dari adanya hubungan kontraktual ini adalah terikatnya para pihak pembuat kesepakatan pesanan makanan untuk melakukan prestasi dan kontra prestasi (Pasal 1338 BW-Asas Pacta Sunt Servanda) dan timbulnya prestasi dan kontra prestasi yang dibebankan pada para pembuat kesepakatan. Pada tahap pertama pemenuhan kesepakatan, pelaku usaha harus melakukan prestasi berupa mengirimkan barang (makanan) sesuai dengan permintaan konsumen. Sedangkan bagi konsumen begitu menerima pesanan makanan ia harus melakukan kontra prestasi dengan memberikan pembayaran sesuai dengan kesepakatan di awal.

Bentuk Sanksi yang dikenakan pada Pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999

Bentuk sanksi yang bisa dikenakan terhadap pelanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen menurut UU No. 8 Tahun 1999 hanya ada dua macam yaitu sanksi administratif (Pasal 60) dan sanksi pidana (Pasal 61-62) ditambah hukuman tambahan (pasal 63). Hanya saja pengaturan tentang kewenangan sanksi administratif dalam UU Perlindungan Konsumen hanya bisa diberikan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. Hal yang berbeda diberlakukan pada pengaturan sanksi pidana dalam UU No. 8 Tahun 1999 ternyata dapat dikenakan langsung pada pelaku usaha yang melanggar beberapa ketentuan hukum perlindungan konsumen.

Kebijakan pengenaan sanksi pada pelanggaran hak konsumen seharusnya didasarkan atas pemahaman hubungan hukum yang akan dikenakan sanksi. Bentuk sanksi seharusnya mengikuti hubungan hukum yang diatur. Secara khusus pada pasal 16 UU No. 8 Tahun 1999 terdapat hubungan hukum perdata berupa perjanjian jual-beli makanan dengan sistem pesanan maka bentuk sanksi yang seharusnya dikenakan adalah sanksi keperdataan berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian atau pemenuhan prestasi pada perjanjian.

Pemahaman ini sangat penting mengingat sanksi pidana seringkali digunakan sebagai ‘alat pengancam’ bagi pelanggar hukum suatu ketentuan hukum. Hal ini sangat tidak tepat jika dikaitkan dengan hakekat sanksi pidana sendiri sebagai ultimum remidium.



BAB 3
PENUTUP

Kesimpulan

Pelanggaran terhadap hak konsumen disebabkan beberapa faktor. Di antaranya faktor sikap pelaku usaha yang sering memandang konsumen sebagai pihak yang mudah dieksploitasi dan dipengaruhi untuk mengonsumsi segala bentuk barang/jasa yang ditawarkan. Faktor ini diperparah dengan kurang mengertinya masyarakat umum sebagai konsumen terhadap hak-haknya. Jika haknya diabaikan, konsumen tidak bisa berbuat apa-apa karena memang tidak tahu dan tidak sadar. Ketika sadar, mereka justru tidak mengerti bagaimana tata cara atau prosedur pengaduan dan penuntutan atas hak-haknya yang dilanggar.

Seharusnya pelanggaran hak-hak dasar konsumen–yang kemudian konsumen menjadi subordinat dalam sistem ekonomi makro–tidak akan pernah terjadi jika semua pihak (pemerintah dan pelaku usaha) serius menegakkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Plus, dalam konteks kualitas pelayanan publik, pemerintah konsisten mengimplementasikan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan adanya standar pelayanan yang jelas (standar pelayanan minimal). Tidak cukup bagi pemerintah piawai dalam membuat suatu undangundang untuk melindungi konsumen dan publik secara luas, tapi kemudian memble dalam pengawasan serta penegakan hukumnya.


Sumber:
  • http://siswaspk.kemendag.go.id/artikel/61
  • http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/hak-konsumen-yang-dilanggar/
  • http://gagasanhukum.wordpress.com/2010/07/29/ketentuan-sanksi-pidana-pada-pasal-16-uupk/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar