UNIVERSITAS GUNADARMA

Rabu, 02 Mei 2012

Pengakuan Hukum Untuk Hak Kepemilikan/Kebendaan

BAB 1
PENDAHULUAN

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.


BAB 2
PEMBAHASAN

Kebendaan dan Pembagiannya
Kebendaan merupakan istilah dalam ilmu hukum yang berkonotasi secara langsung denganistilah benda.Benda atau kebendaan menunjuk pada sesuatu yang dimiliki Dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata, benda (kebendaan) dibedakan dalam:
  1. Kebendaan berwujud dan tidak berwujud. Kebendaan tidak berwujud adalah hak-hak termasuk didalamnya yang diatur pasal 508 Kitab Undng-undang Hukum Perdata ( kebendaan tidak berwujud yang termasuk kedalam kebendaan tidak bergerak) dan pasal 511 ( kebendaan tidak berwujud yangtermasuk kedalam kebendaan bergerak. Dapat dikatakan bahwa semua kebendaan laindi luar yang disebut dan dinyatakan sebaga kebendaan tidak berwujud adalah kebendaan berwujud.
  2. Kebendaan bergerak dan kebendaan tidak bergerak. Berbeda dengan pembagian kebendaan dalam kebendaan berwujud dan tidak berwujud, Kitab undang-undang Hukum Perdata memberikan perumusan dan pengaturan yang tegas atas kebendaan-kebendaan mana saja yang digolongkan kedaam kebendaan bergerak dan tidak bergerak.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata

      1. Kebendaan tidak bergerak termasuk dalam kebendaan tidak bergerak adalah:
A.    Tanah dan segala sesuatu yang didirikan diatasnya
B. Bangunan beserta segala macam sarana dan prasarana yang peruntukkanya tidak dapat dipisahkan dari bangunan tersebut
C.     Pohon-pohon dan tanaman-tanaman serta buah-buah yang belum dipetikdari pohonnya.
D.    Barang-barang tambang.
E.     Pipa-pipa saluran-saluran bawah tanah yang bersatu dengan tanah.
F.    Segala hak-hak yang terbit sehubungan dengan penggunaan,pemanfaatan dan penuntutan kembali atas kebendaan bergerak yang disebutkan pada uraian diatas.


Dalam kitab Undang-undang hukum dagang pasal 314 kapal-kapal yang berukuran lebih dari 20 meter kubik dianggap sebagai kebendaan yang tidak bergerak

.      2. Kebendaan bergerak, yang termasuk didalmnya adalah :
A.    Benda-benda yang karena sifatnya dapat berpindah atau dapat dipindahkan
B.     Kapal-kapal dan perahu selain dari yang termasuk dalam kebendaan tidak bergerak
C.     Hak-hak yang terbit atas pemakaian dan penggunaan serta penuntutan kembali atas kebendaan bergerak
D.    Sero-sero atau saham-saham yang diterbitkan oleh perusahaan

.      3. Kebendaan berwujud dan tidak berwujud
Disebut dengan kebendaan berwujud,karena memang kebendaan itu dapat dilihatkeberadaanya dan sedangkan tida berwujud karena kebendaan tersebut tidakmemiliki bentuk fisik yang dapat dilihat


Pencatatan dan Publikasi

a.   Pencatatan dan Publikasi dalam hukum perorangan
Dalam hukum perorangan publikasi terjadi dua kali, pertama sebelum pembuatan hukum yang ditujukan untuk melindungi kepentingan pihak ketiga,dimana pihak ketiga tersebu tdiberikan hak untuk mencegah terjadinya perbutan hukum tersebut dengan cara mengajukan keberatan. Pencatatan dan publikasi sepenuhnya diselenggarakan oleh Pemerintah

b.      Pencatatan dan publikasi pada hukum kebendaan
Pelaksanaan dari pencatatan dan publikasi diserahkan sepenuhnya kepada kehendak para pihak yang melangsungkan suatu perbuatan atas hukum

c.       Pencatatan dan publikasi dalam hukum perjanjian
Publikasi tidaklah diisyaratkan sama sekali,dengan alasan bahwa hak perserorangan hanyalah berlaku di antara para pihak dan penggantinya yang sah berdasarkan atas hakum dan tidak akan berlaku terhadap pihak ketiga

 
Perolehan hak milik atas kebendaan
Hak milik merupakan hak kebendaan yang paling tinggi,yang memberikan hak paling sempurna kepada pemegang haknya untuk melakukan segala sesuatu atas kebendaan yang dimilikinya serta mempertahankannya terhadap siapapun juga yang melanggar haknya tersebut. Cara untuk memperoleh hak milik :
  1. Pendakuan (toeeigening)
  2. Perlekatan atau ikutan (natrekking)
  3. Lewat waktu (verjaring)
  4. Warisan (erfopvologing)
  5. Penyerahan (levering)

Penyerahan Kebendaan
Merupakan salah satu jenis peralihan hak milik oleh pemilik kebendaan tersebut atau atas nama pemilik kebendaan kepada pihak lain dengan tujuan agar pihak lain ini menjadi pemilik darikebendaan yang diserahkan tersebuta.

  1. Penyerahan benda bergerak yang berwujud
  • Tradition brevi manu yaitu suatu bentuk penyerahan diman barang yangakan diserahkan karena sesuatu hal sudah berada dalam penguasaanpihak yang akan menerima penyerahan, misalnya penyerahan dalam sewa mobil.
  • Tradition longa manu yaitu suatu bentuk penyerahan dimana barang yang akan diserahkan berada dalam penguasaan pihak ketiga.

  1. Penyerahan benda bergerak yang tidak berwujud
Biasanya penyerahannya dalam bentuk hak tgih atau piutang yang dapatdilakukan dalam bentuk cessie,subrogasi,novasi,negosiasi.

  1. Penyerahan benda tidak bergerak
Penyerahan harus dilakukan melalui suatu akta yang disebut dengan akta vantransport, yang di buat dihadapan pejabat berwenang, untuk kemudian dicatatkan dan dipublikasikan menurut ketentuan berlaku.

BAB 3
PENUTUP

Kesimpulan

Dalam pembicaraan mengenai sistem hukum, maka peraturan-peraturan yang nampaknya berdiri sendiri itu sebenarnya diikat oleh beberapa pengertian yang lebih umum sifatnya yakni prinsip hukum. Dengan adanya ikatan oleh prinsip atau asas hukum ini maka hukum pun merupakan suatu sistem. Karena merupakan suatu sistem maka peraturan yang dibuat antara satu dengan yang lain harus sinkron baik secara vertikal maupun horisontal, untuk mencapai tujuan. Koesnoe mengemukakan bahwa dalam sistem tata hukum kita maka baik peraturan perundang-undangan maupun peraturan yang tidak tertulis beserta segala peraturan pelaksanaannya, diwajibkan untuk selalu mengikuti dan berjiwa rechtsidee yang dianut negara kita.


Sumber:
  • http://www.scribd.com/doc/57335589/Hak-Fidusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar