UNIVERSITAS GUNADARMA

Kamis, 19 April 2012

Kenaikan BBM dilihat dari Undang-Undang Konsumen

Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Serikat Pengacara Rakyat (SPR) menyatakan siap melakukan judicial review terhadap UU APBN 2012. Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Juri Bicara SPR Habiburokhman mengatakan, secara teknis, sebelum menaikkan harga BBM pemerintah harus mengubah terlebih dahulu Pasal 7 ayat (6) UU APBN 2012 yang menyatakan, harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

“Jika Pasal 7 ayat (6) tersebut diubah dengan undang-undang, maka undang-undang yang baru akan kami uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk kemudian dibatalkan,” ancamnya.

Niat SPR mengajukan judicial review untuk mementahkan kenaikan harga BBM lewat Mahkamah Konstitusi (MK) semakin lebar setelah Juru Bicara MK Akil Muchtar mengatakan institusinya siap mengadili uji materi kenaikan harga BBM jika ada pihak perseorangan atau badan hukum yang mengajukan.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo sendiri sempat berharap agar pasal tersebut dihapus dalam UU APBN-P 2012. Dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR beberapa waktu lalu, ia mengatakan jika pasal itu dibiarkan maka subsidi BBM akan membengkak. Namun hingga kini, dalam pembahasan APBN-P 2012, pemerintah dan Banggar belum menemui titik temu terkait hal itu.

Sementara itu, Menteri Koordinator dan Perekonomian Hatta Radjasa mengatakan pengurangan subsidi BBM akan dialokasikan ke sektor lain di luar energi. Salah satunya memberikan subsidi kepada siswa miskin sebesar Rp3,4 triliun. “Selain itu, untuk subsidi angkutan yang berhubungan langsung dengan kenaikan BBM, pemerintah telah menyiapkan subsidi tambahan sebesar Rp5 triliun,” pungkasnya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar