BAB 1
PENDAHULUAN
Selama ini belum ada lembaga resmi
yang mengeluarkan label halal. Kalaupun ada label halal, tapi itu lebih
dicantumkan oleh produsen saja. Pernah ada kesepakan antara MUI dan DepKes
bawha yang berwenang memberikan label halal itu adalah MUI, namun karena
sifatnya yang lisan belum dituangkan dalam bentuk sertifikasi makanya tidak
mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Lagipula MUI tidak mempunyai kekuatan
eksekusi (pelaksana) apabila ada pengusaha yang tidak mengurus label halal pada
produknya.
BAB 2
PEMBAHASAN
Prof.
Aisyah Girindra, dari LPPOM MUI mengatakan bahwa institusi ini hanya
mengeluarkan sertifikat halal, tidak pada masalah label halal. Adapun pelabelan
halal mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh Departemen Kesehatan.
Produsen dapat mencantukan label halal pada produknya berdasarkan rekomendasi
dari LPPOM MUI. Pada label dapat dituliskan nomor sertifikat yang telah
dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
Dalam ketentuan UUP, UUPK, dan KepMen
menekankan adanya pencantuman label halal, namun sebelumnya ada syarat yang
harus di tempuh oleh sebuah perusahaan produk pangan, yaitu dengan cara
memperoleh sertifikat halal dengan cara mendaftarkan produknya untuk diaudit
halal. Produsen dapat mencantukan label halal pada produknya berdasarkan
rekomendasi dari LPPOM MUI. Pada label dapat dituliskan nomor sertifikat yang
telah dikeluarkan oleh LPPOM MUI.
Kesadaran para pengusaha produk makanan
maupun minuman untuk memperoleh
sertifikat halal pada
produknya lebih disebabkan pada realitas banyaknya konsumen umat Islam. Masalah
ini yang selanjutnya memunculkan banyak pengusaha yang asal mencantumkan label
halal, tanpa prosedur yang disyaratkan berdasarkan sertifikasi halal yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, kosmetika dan Makanan
Majelis Ulama Indonesia atau yang disingkat LPPOM-MUI berdasarkan UUP dan
Undang-undang UUPK. Legalisasi Halal yang berupa Sertifikat Halal terhadap
suatu produk pangan bukan sekedar jaminan terhadap ketentraman konsumen, tetapi
juga jaminan bahwa produknya akan semakin dibutuhkan oleh konsumen.
Untuk mendapatkan produk pangan yang
halal, masyarakat sebagai konsumen membutuhkan perlindungan dari penguasa atau
pemerintah. LPPOM MUI adalah lembaga yang bertugas untuk meneliti, mengkaji,
menganalisa dan memutuskan apakah produk-produk baik pangan dan
turunannya, obat-obatan
dan kosmetika
apakah aman dikonsumsi baik dari sisi kesehatan
dan dari sisi agama Islam
yakni halal
atau boleh dan baik untuk dikonsumsi bagi umat Muslim
khususnya di wilayah Indonesia.
Selain itu, memberikan rekomendasi, merumuskan ketentuan dan bimbingan kepada
masyarakat.
Lembaga ini didirikan atas keputusan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdasarkan surat
keputusan nomor 018/MUI/1989, pada tanggal 26 Jumadil Awal
1409 Hijriah
atau 6 Januari
1989.
Kehalalan produk makanan, minuman, obat dan
kosmetika perlu mendapat sertifikasi dari LPPOM MUI. Kehalalan produk pangan
harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan yakni tidak mengandung bahan atau
unsur pangan yang diharamkan oleh Islam seperti tercampur babi atau produk
turunannya. Produk tersebut tidak menimbulkan dampak buruk bagi pemakainya
karena Islam mengharamkan segala jenis pangan yang terbukti merusak kesehatan
manusia secara langsung maupun tidak langsung, terkecuali dalam keadaan
darurat.
Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh Majelis
Ulama Indonesia (MUI) untuk setiap produk makanan dan minuman yang dijual
kepada masyarakat sudah merupakan jaminan, sehingga di masyarakat tidak timbul
kecurigaan dan tanda tanya terhadap kandungannya. Sertifikasi halal mutlak
dibutuhkan untuk menghilangkan keraguan masyarakat akan kemungkinan adanya
bahan baku, bahan tambahan atau bahan penolong yang tidak halal dalam suatu
produk yang dijual.
Peran dari Pemerintah sangat penting
terutama dalam melakukan pengawasan, hal ini tercantum dengan jelas baik dalam
UUPK. Pengawasan dilakukan dengan cara yang tepat antara pemerintah,
masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat sehingga
terciptanya perdagangan pangan yang jujur dan bertanggung jawab, dan
menghindari dari tindak tanduk para pelaku usaha sekarang, yang masih sering
mementingkan keuntungan pribadi dengan
memasang label yang tidak benar pada pangan yang dijualnya maupun dengan
memberikan iklan yang menyesatkan masyarakat.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan surat keputusan nomor
018/MUI/1989, pada tanggal 26 Jumadil Awal
1409 Hijriah
atau 6 Januari
1989. Kehalalan produk
makanan, minuman, obat dan kosmetika perlu mendapat sertifikasi dari LPPOM MUI Sertifikat
Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk setiap produk
makanan dan minuman yang dijual kepada masyarakat sudah merupakan jaminan,
sehingga di masyarakat tidak timbul kecurigaan dan tanda tanya terhadap
kandungannya. Sertifikasi halal mutlak dibutuhkan untuk menghilangkan keraguan
masyarakat akan kemungkinan adanya bahan baku, bahan tambahan atau bahan
penolong yang tidak halal dalam suatu produk yang dijual.
Sumber:
- http://www.halalmui.org/index.php?option=com_content&view=category&layout=blog&id=87&Itemid=357&lang=in
Tidak ada komentar:
Posting Komentar