UNIVERSITAS GUNADARMA

Minggu, 29 April 2012

Label Halal dari Segi Hukum

BAB 1
PENDAHULUAN

Sertifikasi halal dan labelisasi halal merupakan dua kegiatan yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan satu sama lain. Sertifikasi halal dapat didefinisikan sebagai suatu kegiatan pengujian secara sistematik untuk mengetahui apakah suatu barang yang diproduksi suatu perusahaan telah memenuhi ketentuan halal. Hasil dari kegiatan sertifikasi halal adalah diterbitkannya sertifikat halal apabila produk yang dimaksudkan telah memenuhi ketentuan sebagai produk halal. Sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang mempunyai otoritas untuk melaksanakannya, tujuan akhir dari sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal. Indonesia dalam menghadapi perdagangan bebas tingkat regional, internasional dan global, dikhawatirkan sedang dibanjiri pangan dan produk lainnya yang mengandung atau terkontaminasi unsur haram. Dalam teknik pemrosesan, penyimpanan, penanganan, dan pengepakan acapkali digunakan bahan pengawet yang membahayakan kesehatan atau bahan tambahan yang mengandung unsur haram yang dilarang dalam agama Islam. 
 
 
BAB 2
PEMBAHASAN 
 
Seiring dengan kemajuan sains dan teknologi, maka manusia tiba pada suatu masa untuk mencari yang terbaik didalam memenuhi kebutuhan hidup. Pengetahuan menuntun manusia untuk berbuat atau menciptakan produk yang tidak saja aman dari segi fisik, biologis, kimiawi tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan kepada Sang Maha Pencipta.

Kewajiban memberikan informasi yang benar dan jujur atas setiap produk yang dihasilkan oleh produsen atau pelaku usaha merupakan salah satu kewajiban utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Selanjutnya disebut UUPK). Pada prinsipnya UUPK lahir dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen terhadap segala bentuk pelanggaran dari produsen atau pelaku usaha yang menimbulkan kerugian bagi konsumen termasuk bahaya atau kerugian yang mungkin timbul akibat belum memberikan informasi yang tepat. Berdasarkan UUPK, salah satu hak konsumen adalah berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Terjadinya perbuatan-perbuatan yang berakibat merugikan konsumen akibat penggunaan barang dan/atau jasa harus dihindari. Untuk itu, pemerintah memandang perlunya suatu perangkat hukum yang melindungi kepentingan konsumen, maka ditetapkanlah UUPK yang diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum didalam bidang perlindungan konsumen.

Penyelenggaraan suatu sistem perlindungan atas pangan, baik bagi pihak yang memproduksi maupun masyarakat luas yang akan mengkonsumsi pangan tersebut sangat perlu untuk mencapai cukup setiap waktu, aman, bermutu, bergizi, dan beragam dengan harga yang terjangkau oleh daya beli masyarakat. Pemerintah menyadari perlunya landasan hukum bagi pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap kegiatan atau proses produksi, peredaran dan/atau perdagangan pangan. Undang-undang  Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan yang selanjutnya disingkat UUP yang lahir sebagai landasan hukum dan acuan bagi pengaturan pangan di Indonesia. Salah satu upaya untuk mencapai tertib pengaturan dibidang pangan maka terbitlah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 924/Menkes/SK/VIII/ 1996 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No.82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pecantuman Tulisan Halal  pada Label Makanan.

Keamanan bahan pangan merupakan masalah yang kompleks dan merupakan Interaksi antara toksisitas mikrobiologis, kimiawi, status gizi, kehalalan dan ketentraman batin. Kesemuanya saling berkaitan dan saling mempengaruhi sehingga faktor keamanan pangan dapat dikatakan sebagai suatu masalah yang dinamis seiring perkembangan peradaban manusia dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Legalisasi halal terhadap setiap produk pangan sangat diperlukan demi terciptanya ketentraman batin masyarakat dalam memilih produk pangan yang dikehendaki. Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab dalam pelaksanaan legalisasi halal, tidak terbatas pada pemberian instruksi kepada para pengusaha untuk memperoleh sertifikat halal pada produknya, tetapi perlu melalukan pengujian dan pengawasan terhadap setiap produk pangan yang beredar di seluruh wilayah negara kita. Disamping itu, pemerintah juga harus memberikan kebebasan kepada masyarakat dan instansi-instansi terkait, seperti lembaga-lembaga penelitian dan perguruan tinggi, untuk ikut mengawasi semua produk pangan yang beredar di masyarakat.

Peraturan tentang sertifikasi halal termaktub dalam Pada pasal 30 ayat 1 UUP disebutkan pada ayat (1) setiap orang yang memproduksi atau memasukkan ke dalam wilayah Indonesia makanan yang dikemas untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan. Pada ayat 2 disebutkan Label, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sekurang-kurangnya keterangan mengenai; nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah Indonesia, keterangan tentang halal, dan tanggal, bulan, dan tahun kedaluarsa. Pada ayat 3 diatur selain keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat menetapkan keterangan lain yang wajib atau dilarang untuk dicantumkan pada label makanan.

Sementara, pada UUPK pada pasal 8 ayat 1h disebutkan Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal, sebagaimana pernyataan ‘’halal’’ yang dicantumkan pada label. Sehingga jika terdapat produsen yang melanggar aturan tersebut maka dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 62 yang menyatakan; (1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasa! 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Namun, jika produsen tidak mencantumkan label halal maka tidak terdapat sanksi yang melekat padanya.
                                                                                                     
Selanjutnya pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 924/Menkes/SK/VIII/ 1996 tentang perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan RI No.82/Menkes/SK/I/1996 tentang Pecantuman Tulisan Halal  pada Label Makanan pada pasal 2 disebutkan pada label makanan dapat dicantumkan tulisan halal. Pada pasal 3 ayat 2 a disebutkan Produk Makanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) harus memenuhi persyaratan makanan halal berdasarkan hukum Islam.
 
 
BAB 3
PENUTUP 
Kesimpulan
Legalisasi halal terhadap setiap produk pangan sangat diperlukan demi terciptanya ketentraman batin masyarakat dalam memilih produk pangan yang dikehendaki. Dalam hal ini, pemerintah bertanggung jawab dalam pelaksanaan legalisasi halal, tidak terbatas pada pemberian instruksi kepada para pengusaha untuk memperoleh sertifikat halal pada produknya, tetapi perlu melalukan pengujian dan pengawasan terhadap setiap produk pangan yang beredar di seluruh wilayah negara kita. Disamping itu, pemerintah juga harus memberikan kebebasan kepada masyarakat dan instansi-instansi terkait, seperti lembaga-lembaga penelitian dan perguruan tinggi, untuk ikut mengawasi semua produk pangan yang beredar di masyarakat.

Sumber: 
  • xa.yimg.com/kq/groups/23999565/1235034230/.../BAB+III2.doc


Tidak ada komentar:

Posting Komentar